KPK memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain sebagai tersangka pada hari ini (6/8/2019) untuk kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
14 orang anggota DPRD Jambi mengembalikan uang ke KPK terkait suap pengesahan APBD Jambi. Jumlah yang dikembalikan Rp4,37 miliar, padahal jumlah suap diperkirakan mencapai Rp16,34 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga anggota DPRD Jambi hari ini, dan saksi dari pihak swasta yakni orang dekat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.