Menuju konten utama

14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Suap Rp4,37 Miliar ke KPK

14 orang anggota DPRD Jambi mengembalikan uang ke KPK terkait suap pengesahan APBD Jambi. Jumlah yang dikembalikan Rp4,37 miliar, padahal jumlah suap diperkirakan mencapai Rp16,34 miliar.

14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Suap Rp4,37 Miliar ke KPK
Wakil Ketua DPRD Jambi Chumadi Zaidi meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari 14 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total Rp4,37 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Anggota DPRD Jambi ini ada yang tersangka ada yang saksi. Total mengembalikan itu 14 orang, nilainya Rp4,37 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2019).

Febri mengapresiasi pengembalian itu dan mengatakan hal itu akan dijadikan faktor meringankan bagi para tersangka.

Kendati begitu, menurut Febri masih ada sejumlah tersangka suap yang mengelak atas penerimaan suap. Namun ia mengimbau kepada mereka untuk mengakui dan mengembalikan uang yang diterima.

"Karena ancaman pidana dalam kasus ini kan cukup berat, maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," ujarnya.

Dalam perkara suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, 12 orang di antaranya adalah anggota DPRD Jambi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota, DPRD dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

1. Cornelis Buston Ketua DPRD

2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD

Pimpinan Fraksi

4. Sufardi Nurzain Fraksi Golkar

5, CekmanFraksi Restorasi Nurani

6. Tadjudin Hasan Fraksi PKB

7. Parlagutan Nasution Fraksi PPP

8. Muhammadiyah Fraksi Gerindra

Pimpinan Komisi

9. Zainal Abidin Ketua Komisi IlI

Anggota DPRD Provinsi Jambi

10. Elhelwi Anggota DPRD

11. Gusrizal Anggota DPRD

12. Effendi Hatta Anggota DPRD

13. Jeo Fandy Yoesman alias Asiang swasta

Agus menjelaskan, para pimpinan DPRD berperan meminta, menagih, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan uang "ketok palu" pengesahan APBD. Mereka juga diduga meminta jatah proyek serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta untuk masing-masing pimpinan.

Sementara para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Selain itu mereka pun membahas dan menagih uang "ketok palu"; menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi.

Tak hanya itu para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi juga menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Sementara para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang.

Total untuk penetapan APBD Jambi 2017 terdapat uang ketok palu sebesar Rp12,94 miliar. Sementara untuk penetapan APBD Jambi 2018 terdapat uang ketok palu sebesar Rp3,4 miliar.

"Total dugaan pemberian suap "ketok palu" untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," kata Agus.

Sementara itu, Jeo Fandy Yusman disebut memberi pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada seorang staf Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola yang bernama Arfan. Sebagian uang itu kemudian digunakan untuk uang ketok palu penetapan APBD 2018. Uang Rp5 miliar itu dianggap sebagai fee proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH