tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa kemarin.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan SUP selaku anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga menerima hadiah atau janji. SUP disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan ARW dari swasta, EWM selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, SAI selaku Asda III Provinsi Jambi yang diduga memberikan suap disangkakan
pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.Operasi tangkap tangan diawali saat KPK mengamankan SAI dan SUP setelah keduanya diduga melakukan transaksi suap, pada Selasa (28/11). Dari OTT itu, KPK mengamankan sekitar Rp400 juta. Selain SUP, KPK mengamankan juga SRP selaku supir SUP. Sebelum masuk mobil SAI, SUP sempat makan bersama GWS. Ketiganya lantas diamankan KPK.
Setelah itu mereka dibawa ke kediaman pribadi SAI. Di rumah SAI, KPK mengamankan ATG, anak buah SAI dan NUR selaku istri dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam penggeledahan, tim mengamankan dua koper berisi uang total Rp1,3 miliar. KPK pun mengamankan kelimanya untuk dibawa ke Mapolda Jambi.
KPK juga mengamankan ARN, selaku Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi di rumah ARN. Dari kediaman ARN, KPK mendapati uang sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, KPK mengamankan WSS Kepala UPTD Alat dan Perlengkapan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi. Dari keterangan WSS, KPK kemudian mengamankan RNI selaku staf ARN yang sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
Berdasarkan konstruksi perkara, uang tersebut dipersiapkan untuk para anggota DPRD Jambi. Diduga, uang tersebut diserahkan untuk memuluskan proses pengesahan anggaran lantaran beredar kabar legislatif tidak akan menghadiri proses pengesahan anggaran.
WYD selaku anak buah ARN diberi tugas untuk menyerahkan uang kepada SAI sebesar Rp3 miliar. SAI kemudian menyerahkan uang ke beberapa orang secara lintas fraksi sebanyak tiga kali. Pemberian pertama sebesar Rp700 juta di pagi hari, pemberian kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian terakhir sebesar Rp400 juta. Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang sebesar total Rp4,7 miliar.
Selain menetapkan tersangka, KPK menyegel sejumlah tempat yakni ruang kerja ARN di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, ruang kerja RNI di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, ruang kerja ARN saat menjadi kepala bidang di kantor dinas PUPR Jambi, dan rumah pribadi SAI.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH