tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kapolri untuk melakukan investigasi kasus Novel Baswedan hasilnya masih gelap.
"Harapan kami adanya TPF itu sebenarnya, kan, kemudian sudah diidentifikasikan [pelaku] ini, ini, ini. Tapi, kan, [hasilnya dari TPF] masih cukup gelap," kata Agus di Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Oleh karena itu kata Agus, KPK akan menentukan langkah selanjutnya untuk penyelesaian kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel. Salah satu langkah yang bisa ditempuh, ujarnya, adalah meminta presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) baru.
"Bisa saja pimpinan [KPK] memutuskan, ya mungkin kita menyerahkan kepada presiden untuk membentuk TGPF baru," kata dia.
Di sisi lain terkait dengan hasil TPF, Agus menyayangkan karena tidak dapat mengungkap nama-nama pelaku yang melakukan teror penyiraman terhadap Novel Baswedan. Apa yang diungkap TPF, menurutnya, tidak sesuai harapan.
Pihaknya, lanjut Agus, nanti akan menggelar rapat dengan pimpinan KPK membahas kesimpulan dari TPF bentukan Kapolri itu. Hal ini diperlukan untuk menentukan langkah yang akan ditentukan KPK dalam upaya penyelesaian kasus Novel.
"Kita akan diskusikan di dalam dulu. Di pimpinan, kan, selalu putusannya itu kolektif kolegial. Jadi harus disetujui oleh para pimpinan kita usulannya apa, kemudian meminta presiden untuk TGPF baru atau apa nanti kita rundingan dulu," katanya.
TPF bentukan Polri telah merilis hasil investigasinya terhadap kasus Novel. Tim yang beranggotakan puluhan anggota Polri dan sejumlah pakar tersebut gagal menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel setelah bekerja selama 6 bulan.
Pemaparan hasil kerja tim itu sebagian besar berupa rekomendasi. Salah satu rekomendasi itu, meminta Kapolri mendalami dugaan keterkaitan antara motif penyerangan dengan 6 kasus yang pernah ditangani Novel.
Tim tersebut menduga ada penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Novel.
"Kami menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban (Novel), berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan atau excessive use of power [oleh Novel]," kata Juru Bicara TPF, Nur Kholis, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno