tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak tepat menyebut Novel telah melakukan wewenang berlebihan atau excessive use of power.
"Mungkin kata-kata itu tidak tepat ya, karena kewenangan penyidik itu, kan, tidak bisa berlebihan karena selalu dikontrol oleh pimpinan," kata Agus di Yogyakarta, Kamis (17/7/2019).
Agus kemudian menceritakan tentang bagiamana proses penanganan sebuah kasus, yang menurutnya tidak memungkinkan seorang penyidik menggunakan kewenangan secara berlebihan.
Pasalnya, sejak dari pengaduan meningkat menjadi penyelidikan itu selalu diekspos di depan pimpinan. Penyelidikan ke penyidikan juga digelar di depan pimpinan, begitu juga saat penyidikan ke penuntutan.
"Jadi setiap tahap itu selalu dikontrol, jadi penggunaan kata-kata itu kurang tepat," ujar Agus.
Di sisi lain terkait dengan hasil TPF, Agus menyayangkan karena tidak dapat mengungkap nama-nama pelaku yang melakukan teror penyiraman terhadap Novel Baswedan. Apa yang diungkap TPF, menurutnya, tidak sesuai harapan.
"Karena harapan kami adanya TPF itu sebenarnya, kan, kemudian sudah diidentifikasikan [pelaku] ini, ini, ini. Tapi, kan, masih cukup gelap hanya ada satu pelaku yang datang ke rumah, hanya dua pelaku yang di sekitar masjid," katanya.
Oleh karena itu pihaknya nanti akan menggelar rapat dengan pimpinan KPK membahas kesimpulan dari TPF bentukan Kapolri itu. Hal ini diperlukan untuk menentukan langkah yang akan ditentukan KPK dalam upaya penyelesaian kasus Novel.
"Kita akan diakumulasikan di dalam dulu di pimpinan, kan, selalu putusannya itu kolektif kolegial. Jadi harus disetujui oleh para pimpinan kita usulannya apa, kemudian meminta presiden untuk TGPF baru atau apa nanti kita rundingan dulu," katanya.
TPF bentukan Polri telah merilis hasil investigasinya terhadap kasus Novel. Tim yang beranggotakan puluhan anggota Polri dan sejumlah pakar tersebut gagal menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel setelah bekerja selama 6 bulan.
Pemaparan hasil kerja tim itu sebagian besar berupa rekomendasi. Salah rekomendasi itu, meminta Kapolri mendalami dugaan keterkaitan antara motif penyerangan dengan 6 kasus yang pernah ditangani Novel.
Tim tersebut menduga ada penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Novel.
"Kami menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban (Novel), berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan atau excessive use of power [oleh Novel]," kata Juru Bicara TPF Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno