Menuju konten utama

Lanjutkan Sidik BLBI, KPK: Ada Poin Penting Kasus Sjamsul Nursalim

Penyidik KPK mendalami pembentukan dan hubungan kerja KKSK dengan BPPN dan aset dan sisa hutang BDNI.

Lanjutkan Sidik BLBI, KPK: Ada Poin Penting Kasus Sjamsul Nursalim
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie diperiksa KPK untuk kasus tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, Kamis (11/7/2019).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, ada pembeda penting penanganan kasus Sjamsul dengan Syafruddin Arsyad Temenggung, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya, Syafruddin dibebaskan dalam putusan kasasi, karena tindakan yang bersangkutan dianggap hakim Mahkamah Agung bukan pidana.

"KPK fokus pada perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN (Itjih Nursalim) serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini. Hal ini merupakan poin krusial yang membedakan penyidikan saat ini dengan proses hukum terhadap SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] sebelumnya," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

Febri menyatakan, penyidik mendalami pembentukan dan hubungan kerja KKSK dengan BPPN dan aset dan sisa hutang BDNI.

Kemudian, ditelusuri hasil laporan audit dari kantor akuntan mengenai kondisi hutang petambak dan tanggung jawab unsustainable debt pada Sjamsul Nursalim.

"Pemeriksaan sejumlah saksi masih akan terus dilakukan dalam penanganan perkara BLBI ini," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menyebut agar kliennya tak disidik lagi, karena Syafruddin dinyatakan bebas. Namun, KPK tetap melanjutkan kasus Sjamsul, karena ada dugaan korupsi di dalamnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali