Menuju konten utama
Kasus Suap BLBI:

Sidang Gugatan BPK Sjamsul Nursalim Digelar di PN Tangerang

Sidang gugatan BPK Sjamsul Nursalim hari ini kembali digelar di PN Tangerang. Kuasa hukum Sjamsul mengaku siap membacakan gugatan lebih dari 30 halaman.

Sidang Gugatan BPK Sjamsul Nursalim Digelar di PN Tangerang
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Persidangan gugatan Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilayangkan tersangka kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas BLBI Sjamsul Nursalim digelar Rabu (10/7/2019) dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Sjamsul Nursalim di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan membenarkan kalau ada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang pun rencananya dimulai pukul 11.00 WIB.

"Jadi (sidang), jam 11," kata Otto saat dihubungi Tirto, Rabu (10/7/2019).

Otto pun mengatakan, surat gugatan sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum dan pihaknya menyatakan siap membaca surat gugatan yang terdiri lebih dari 30 halaman.

"Wah itu 30 lebih (halaman untuk gugatan Sjamsul)," ucap Otto.

Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menggugat "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017".

Laporan yang diregister 144/Pdt.g/2019/PN Tgr dilayangkan pada Selasa (12/2/2019) lalu dengan pihak tergugat BPK dan I Nyoman Wara.

Pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan membenarkan, pihaknya menggugat perdata hasil audit investigatif BPK. Otto mengklaim, banyak alasan menggugat audit tersebut, salah satunya karena audit BPK yang tidak tepat.

Otto mengatakan, audit itu digugat karena tidak objektif, tidak independen, dan tidak memenuhi standar pemeriksaan audit karena tidak memeriksa auditnya. audit yang dimaksud adalah konfirmasi kepada semua pihak pada saat audit.

Menurut Otto, audit BPK hanya mengandalkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPK tidak melakukan konfirmasi kepada audit tersebut sehingga audit tersebut dianggap tidak memenuhi unsur audit. Oleh karena itu, pihaknya menggugat BPK berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan UU 15 tahun 2006 tentang BPK.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dhita Koesno