tirto.id - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebut komisioner KPK periode berikutnya harus memahami hukum acara.
Ia pun menyinggung, penyidikan kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Luas (SKL) BLBI yang tengah ditangani KPK.
"Kenapa saya katakan memahami hukum acara, saya terpaksa berbicara realita seperti hari ini. Ramai hari ini di media, bahwa kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Ini saya bicara dengan kacamata hukum, bukan kacamata mantan ketua KPK," ujar Antasari di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Antasari menjelaskan, sebelum ditangani KPK, Kejaksaan juga pernah menangani kasus Sjamsil Nusalim. Namun, kasus ini kemudian dihentikan.
"Sekarang tiba-tiba KPK menangkap tersangka lagi. Menurut saya dari latar belakang penegak hukum, ini ada yang keliru," kata dia.
Antasari menjelaskan, seharusnya KPK berkoordinaai dulu dengan Kejaksaan RI jika hendak menangani kembali kasus Sjamsul Nursalim.
Selain itu, KPK juga harus lebih dulu mengajukan praperadilan atas surat penghentian penyidikan dari Kejaksaan ke pengadilan.
Jika kemudian hakim memutus membatalkan penghentian penyidikan itu, kata dia, maka selanjutnya KPK bisa memulai kembali proses penyelidikan.
"Jadi ada legalitasnya. Kalau sekarang, ini [kejaksaan] hentikan, ini [KPK] mengangkat lagi, kapan selesainya kita? Makanya saya minta ke Bu Yenti [Yenti Ganarsih, Ketua Pansel Pimpinan KPK] Pimpinan KPK itu betul-betul yang memahami tidak saja teori tetapi teknis hukum," kata dia.
Kasus BLBI yang ditangani KPK memasuki babak baru, karena mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syahruddin Arsyad Temenggung bebas dalam vonis kasasi Mahkamah Agung.
Peran Syahruddin yakni memberi SKL BLBI kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali