Menuju konten utama

KY Sebut Akan Dalami Dugaan Lobi Hakim Dalam Putusan Kasasi BLBI

KY akan memastikan terlebih dahulu apakah yang disebut sebagai upaya lobi masih dalam konteks musyawarah hakim. Jika ternyata memang benar ada upaya lobi oleh hakim terhadap hakim lain, maka harus didalami siapa yang jadi dalang lobi tersebut.

KY Sebut Akan Dalami Dugaan Lobi Hakim Dalam Putusan Kasasi BLBI
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kanan) bersama Wakil Ketua KY Maradaman Harahap (kiri), ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Komisi Yudisial mengatakan akan mendalami dugaan lobi hakim dalam putusan kasasi perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini menyusul beredarnya pemberitaan bahwa Hakim Ketua Salman Luthan dilobi untuk mengubah putusannya dalam kasus BLBI.

"Kalau itu sudah ada pemberitaan resmi tentunya kita dengan pola yang ada di KY, kita akan bergerak," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi pada Minggu (14/7/2019).

Jaja menambahkan, pihaknya tidak bisa langsung mengatakan ada upaya intervensi terhadap hakim oleh hakim lainnya dalam kasus ini.

KY akan memastikan terlebih dahulu apakah yang disebut sebagai upaya lobi masih dalam konteks musyawarah hakim.

Namun, ia melanjutkan, jika ternyata memang benar ada upaya lobi oleh hakim terhadap hakim lain, maka harus didalami siapa yang jadi dalang lobi tersebut.

"Misalnya mereka melobi sesama hakim, kenapa dia melobi? Kan pasti ada sesuatu," kata Jaja.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Padahal di tahap pengadilan tinggi Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Hakim pengadilan banding menilai Syafruddin telah memperkaya pengusaha Sjamsul Nursalim dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI

Dari tiga orang majelis hakim MA, dua orang hakim yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin menilai perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana sementara hakim Ketua Salman Luthan menilai perbuatan Syafruddin adalah pidana.

Akibat putusan ini, Syafruddin pun dinyatakan lepas (onstlag) dan harus dibebaskan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun belakangan diberitakan Majalah Tempo bahwa ada upaya lobi yang dilakukan dua orang hakim anggota tersebut kepada hakim Salman Luthan. Keduanya merayu Salman agar menyatakan perbuatan Syafruddin bukan pidana.

Namun, Salman mengaku menolak permintaan tersebut. Ia bersikukuh membenarkan putusan di tingkat banding yang mempidana Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari