Menuju konten utama

Sidang Perdata Sjamsul Nursalim: KPK Ajukan Permohonan Pihak Ketiga

KPK akan mengajukan intervensi atau permohonan sebagai pihak ketiga dalam sidang perdata kasus BLBI di PN Tangerang.

Sidang Perdata Sjamsul Nursalim: KPK Ajukan Permohonan Pihak Ketiga
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan intervensi atau permohonan sebagai pihak ketiga dalam sidang perdata kasus BLBI di PN Tangerang yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

"Rencana, KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/2019).

Intervensi tersebut diserahkan pada hari ini, Selasa (16/7/2019). Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menggugat "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK".

Laporan yang digugat tersebut terkait "Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017."

Laporan yang diregister 144/Pdt.g/2019/PN Tangerang dilayangkan pada Selasa (12/2/2019) dengan pihak tergugat BPK dan I Nyoman Wara.

Pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan membenarkan mereka menggugat perdata hasil audit investigatif BPK. Otto mengklaim, banyak alasan mereka menggugat audit tersebut.

Audit itu digugat karena tidak objektif dan tidak independen, serta tidak memenuhi standar pemeriksaan audit karena tidak memeriksa audity-nya. Audity yang dimaksud adalah konfirmasi kepada semua pihak pada saat audit.

Menurut Otto, audit BPK hanya mengandalkan data dari KPK. BPK tidak melakukan konfirmasi kepada audit tersebut sehingga audit tersebut dianggap tidak memenuhi unsur audit. Oleh karena itu, mereka menggugat BPK berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan UU 15 tahun 2006 tentang BPK.

Di sisi lain, KPK menduga pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sama-sama memiliki peran dalam kasus korupsi BLBI.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PERDATA SJAMSUL NURSALIM atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri