tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lagi terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, pada Rabu (10/7/2019). Ia diperiksa untuk kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN [Sjamsul Nursalim]" kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Rabu (10/7/2019).
Laksamana hadir di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja hitam, sekitar pukul 10.02 WIB. Selain itu, KPK juga memeriksa seorang PNS Edwin Abdullah, Ketua BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, serta dari pihak swasta Farid Harianto.
Sehari sebelumnya, KPK memanggil empat saksi untuk tersangka istri Sjamsul, Itjih. Sjamsul merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Yang bersangkutan [Itjih] diduga bersama-sama dan memiliki peran dalam perkara ini," kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pads Senin (8/7/2019).
"Kami belum bisa sampaikan karena ini masih proses penyidikan, tapi tentu ada peran masing-masing ya, apakah SJN [Sjamsul] ataupun di ITN [Itjih] dalam pokok perkara ini," lanjutnya.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi