Menuju konten utama

Laksamana Sukardi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus BLBI

Mantan Menteri BUMN Laksmana Sukardi diperiksa oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) penyerahan aset BLBI kepada BPPN.

Laksamana Sukardi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus BLBI
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri BUMN periode 1999-2000 Laksamana Sukardi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

"Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Laksamana sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB dan tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini.

Sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/7/2017) lalu.

Selain memeriksa Laksamana Sukardi, KPK juga akan memeriksa Wandy Wira Riyadi dari unsur swasta sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Oleh karena itu, hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo