tirto.id - Polri yang tergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut telah menyita sejumlah aset untuk dikembalikan kepada negara.
“Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (27/1/2022).
Dalam penanganan kasus korupsi, termasuk di antaranya BLBI, Polri menyebut telah menangani 247 kasus korupsi sepanjang tahun 2021.
Berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kasus keuangan negara yang mencapai Rp442 miliar berhasil diselamatkan. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020, klaim Sigit.
Upaya pencegahan oleh Polri juga dilakukan melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. Sebab, sambung Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” kata dia.
Sebelumnya pada 20 Januari 2022, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan selama tujuh bulan bekerja, Satgas BLBI berhasil mengumpulkan uang penagihan senilai Rp15,11 triliun.
“Kalau dirata-ratakan setiap bulan, ya, Rp2 triliun," ujar dia. Usai perampasan ini satgas akan terus mengejar pihak yang terlibat dalam skandal BLBI. Berbagai pendekatan telah dilakukan, tergantung dari sikap kooperatif dari obligor dan debitur.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri