tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan hingga saat ini realisasi hak tagih pada debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru mencapai Rp492 miliar dari total hak yang ditargetkan yaitu Rp110 triliun.
“Kalau hari ini baru sekitar setengah triliun rupiah itu masih jauh banget. Masih banyak yang harus kita kerjakan," kata dia dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Total realisasi hak tagih saat ini langsung dihibahkan ke beberapa kementerian dan lembaga. Misalnya pemerintah pusat memberikan hibah aset eks BLBI yang berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 10,3 Ha dan total nilai Rp345,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hibah ini, maka selanjutnya tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas aset-aset yang telah dihibahkan tersebut, yang direncanakan akan dioptimalkan menjadi pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor.
Selain hibah kepada Pemerintah Kota Bogor, pemerintah juga memberikan hibah aset pada tujuh kementerian/lembaga di antaranya Badan Narkotika Nasional yang diwakili oleh Sekretaris Utama I Wayan Sukawinaya, Kementerian Keuangan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Kementerian Pertahanan diwakili oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari, Kepolisan Negara RI diwakili oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kementerian Agama diwakili oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag Subarja, Badan Pusat Statistik diwakili oleh Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Atqo Mardiyanto, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diwakili oleh Kepala Biro Umum Tito Setiawan.
Total keseluruhan aset tersebut seluas 32,3 Ha dengan total nilai Rp146,5 miliar. Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Jakarta.
Selanjutnya ketujuh kementerian/lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggung jawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada kementerian/lembaga penerima PSP.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset eks BLBI di antaranya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga, dengan tetap memperhatikan besarnya kebutuhan akan aset properti dari pemda dan kementerian/lembaga.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP senilai total Rp492 miliar ini tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pengunaan aset-aset properti eks BLBI. Dengan terpenuhinya kebutuhan atas aset dari pemda dan kementerian/lembaga, diharapkan akan memberikan dampak positif dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI yang juga sebagai bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz