Menuju konten utama

Satgas BLBI Rampas Rp15 Triliun dari Obligor selama 7 Bulan Bekerja

Satgas BLBI melaporkan telah merampas aset dan uang senilai Rp15,1 triliun dari obligor dan debitur selama 7 bulan beroperasi.

Satgas BLBI Rampas Rp15 Triliun dari Obligor selama 7 Bulan Bekerja
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil merampas aset dan uang senilai Rp15,1 triliun dari obligor dan debitur.

"Sudah 7 bulan kerja. Kita sudah berhasil mengumpulkan uang penagihan dan merampas kalau nilainya diuangkan Rp15,11 triliun, kalau dirata-ratakan setiap bulan ya Rp2 triliun," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/1/2021).

Ia menjelaskan, usai adanya perampasan ini Satgas BLBI akan terus mengejar obligor dan debitur yang terlibat dalam skandal BLBI. Berbagai pendekatan telah dilakukan tergantung dari sikap kooperatif dari obligor dan debitur.

"Ini sudah 14 persen dari seluruh yang di daftar itu," kata dia.

Berikut rincian terbaru dari aset rampasan yang sudah diamankan pemerintah diantaranya adalah, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota dan kabupaten sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang, dengan total luas bidang tanah sebesar 1.934.244 m2, dengan rincian sebagai berikut:

- Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.673 m2

- Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu,

Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas

691.204 m2

- Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah

sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2

- Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan

Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan

Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah

sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2

- Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa

Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2

- Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten

sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2

Terhadap 159 bidang tanah di atas dengan total luas tanah 1.934.244 m2, dapat dirinci perkiraan nilai aset sebagai berikut:

1. Kendal 691.204 m2 = Rp691.204.000.000

2. Pemalang 198.057 m2 = Rp198.057.000.000

3. Semarang 30.740 m2 = Rp 61.480.000.000

4. Batang 45.540 m2 = Rp 45.540.000.000

5. Karawang 920.000 m2 = Rp920.673.000.000

6. Tangerang 48.030 m2 = Rp 48.030.000.000

Total = Rp1.964.984.000.000

Sebelumnya, pada penyitaan tahap I pada 23 Desember 2021 telah disita 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 m2 yang terletak di 5 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Perkiraan nilai aset tanah di 5 Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:

1. Kota Padang = Rp 235.698.169.000

2. Kota Pekalongan = Rp 5.697.796.000

3. Kabupaten Subang = Rp2.500.321.500.000

4. Kabupaten Sukabumi = Rp 203.058.050.000

5. Kota Batu: = Rp 387.194.802.000

Total = Rp3.331.970.317.000

Perkiraan nilai total aset yang telah disita dari Grup Texmaco dalam 2 tahap penyitaan mencapai Rp5.296.954.317.000.

Dengan demikian, hingga hari ini perkiraan total uang dan nilai aset yang telah dikuasai oleh Satgas BLBI mencapai Rp15.116.954.317.000. Atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan tersebut, akan dilanjutkan proses penanganannya dengan melakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI, termasuk melakukan penguatan dengan mendorong penyelesaian pembahasan regulasi terkait (RUU Kepailitan dan PKPU serta RPP PUPN).

Baca juga artikel terkait SATGAS BLBI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri