tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan ancaman pidana kepada obligor BLBI yang berupaya mengalihkan aset seperti menjaminkan aset pada pihak ketiga atau menyewakannya.
“Obligor yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Karena itu, Mahfud meminta agar obligor segera melakukan itikad baik untuk membayar keterkaitan utangnya kepada pemerintah. Jika tidak ada langkah tersebut, Mahfud meminta Satgas BLBI untuk segera menyita aset milik obligor.
“Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," terang dia
Selain itu, Mahfud juga memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk mengirim surat pemberitahuan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerja sama dengan obligor.
“Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," jelas dia.
Beberapa penyitaan sudah mulai dilakukan. Kabar terbaru, Satgas BLBI menyita empat bidang tanah di Karawang dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Suharto. Pada perkiraan nilai awal total aset yang disita oleh Satgas tersebut senilai Rp600 miliar.
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen adalah sebesar Rp2.612.287.348.912,95 nilai tersebut sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan Senin (8/11/2021) baru dilaksanakan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz