tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan milik obligor PT Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Perkiraan nilai aset disita kurang lebih mencapai sekitar Rp2 triliun.
Harta kekayaan yang disita meliputi tanah dan bangunan. Terdiri dari lapangan golf dan dua unit bangunan hotel terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Secara keseluruhan, aset tersebut memiliki luas 89,01 hektare. Tanah dan bangunan itu berdiri di atas nama 3 perusahaan. Diantaranya PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI menuturkan penyitaan aset tidak mengganggu kegiatan operasional ada di lapangan golf hingga hotel. Kedua bangunan itu nantinya tetap akan beroperasi seperti biasa meski statusnya dalam penyitaan.
"Atas aset yang telah dilakukan penyitaan, manajemen dan kegiatan operasional hotel atau klub golf maupun karyawan tidak berubah," katanya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Dalam kesempatan sama, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menambahkan, status aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dalam pengawasan BLBI. Karena itu masih diperbolehkan beroperasi.
"Tidak kurangi operasional dari aset ini silahkan beroperasi," ujarnya.
Untuk diketahui, penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3,57 triliun (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).
Satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin