Menuju konten utama

Menakar Langkah Hukum Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Ahli hukum mempertanyakan mengapa tuntutan diarahkan ke Kementerian Keuangan.

Menakar Langkah Hukum Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang juga dikenal sebagai Tutut Soeharto, baru-baru ini menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025.

Dalam salinan gugatan perkara yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Bahwa atas adanya klaim dari TERGUGAT (Menteri Keuangan) yang menyatakan PENGGUGAT (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian TERGUGAT menerbitkan objek gugatan. Atas adanya objek gugatan tersebut PENGGUGAT dicekal atau tidak dapat bepergian keluar wilayah NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA,” sebagaimana bunyi SIPP yang diterima Tirto.

Tutut menilai keputusan pencekalan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sebagai penggugat, ia menyebut keputusan itu melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan, dalam hal ini Menteri Keuangan.

Putri mantan Presiden Soeharto itu juga meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, tertanggal 17 Juli 2025, beserta seluruh dokumen turunan dinyatakan batal, tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Ia juga meminta pengadilan mewajibkan tergugat, dalam hal ini Menteri Keuangan dan jajarannya, membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Telah Dicabut

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengklaim gugatan terhadap Menteri Keuangan yang dilayangkan Tutut Soeharto pada Jumat (12/9/2025) lalu sudah dicabut. Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), itu mengeklaim dirinya dan Tutut Soeharto sudah saling melempar salam sebagai bentuk keakraban.

“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujarnya kepada para wartawan, di Komplek Parlemen usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (12/9/2025). Tirto.id/Qonita Azzahra

Meski demikian, PTUN Jakarta memastikan bahwa Mbak Tutut belum mencabut tuntutannya terhadap Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sebab, sampai saat ini, belum ada surat permohonan pencabutan tuntutan yang diajukan oleh Tutut selaku pihak penggugat.

“Bahwa sampai saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat,” ujar Hakim PTUN Jakarta, Febriana Permadi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/9/2025).

Saat ini proses gugatan yang diajukan putri Presiden RI ke-2 itu masih terus berjalan dan masih dalam tahapan pemanggilan para pihak. Pun, dengan pemeriksaan persiapan masih terjadwal untuk dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

“Jadi saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak. Panggilannya itu untuk pemeriksaan persiapan pada tanggal 23 September 2025 pada hari selasa besok pukul 10 ya,” tambahnya.

Lalu, apa kata pakar hukum soal kasus ini?

Gugatan Tutut Tak Berpengaruh Pada Piutang

Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menilai bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang mencegah Tutut bepergian ke luar negeri merupakan langkah hukum yang berdasar.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk dari hukum administrasi yang bersifat preventif, yakni bertujuan untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar, seperti risiko penunggak BLBI melarikan diri atau mengalihkan aset ke pihak lain.

Perlu diketahui, BLBI adalah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan selama krisis moneter tahun 1997-1998. Tujuan utama pemberian bantuan ini adalah untuk mencegah kepanikan masyarakat (bank run) dan keruntuhan sistem perbankan nasional setelah nilai tukar rupiah anjlok dari sekitar Rp2.000 menjadi Rp16.800 per dolar AS.

Skandal BLBI dianggap sebagai salah satu kejahatan ekonomi terbesar dalam sejarah Indonesia karena adanya penyalahgunaan dana bantuan secara masif. Dari total bantuan sebesar Rp144,536 triliun yang diberikan kepada 48 bank, sekitar Rp138,442 triliun atau 95,5 persen di antaranya disalahgunakan oleh para bankir dan oknum tidak bertanggung jawab untuk berbagai kepentingan, seperti membayar utang pihak terkait dan membiayai ekspansi kredit.

Skandal BLBI memberikan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, termasuk peningkatan utang negara dan defisit keuangan tahunan yang berkelanjutan.

Sebagai upaya menagih kembali dana negara, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Satgas ini bertugas untuk menagih kewajiban para obligor BLBI yang totalnya mencapai Rp110,45 triliun.

Pembaruan terkini menunjukkan bahwa upaya penagihan oleh Satgas BLBI terus berjalan, namun masih jauh dari target. Pemerintah terakhir membentuk komite penanganan hak tagih dana BLBI sebagai ganti Satgas BLBI yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Per 5 September 2024, aset yang telah berhasil dikumpulkan Satgas BLBI dari debitur dan obligator mencapai Rp38,88 triliun, masih jauh dari total kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.

Siti Hardiyanti Rukmana

Putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana (kanan) dan Siti Hediati Hariyadi menghadiri acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta (1/11/2015). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Kembali ke tuntutan Mbak Tutut, Richo Andi Wibowo menyatakan langkah hukum untuk menggugat SK Menkeu layak dihormati.

“Hukum administrasi juga memungkinkan individu untuk mendapatkan pelindungan dari peradilan untuk menguji keabsahan tindakan/keputusan badan/pejabat administrasi,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (19/9/2025).

Richo menekankan bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut tidak memengaruhi pada status utang negara yang sedang ditagih. Ia menjelaskan, objek sengketa dalam gugatan tersebut adalah SK pencegahan, dan bukan tentang keabsahan tagihan BLBI.

Namun ia mengingatkan, apabila SK tersebut dibatalkan oleh pengadilan, dapat timbul penafsiran keliru seolah-olah pengadilan menganggap bahwa tindakan pencegahan itu tidak sah, dan dengan demikian juga mengaburkan status tagihan BLBI kepada Tutut.

“Maka jika SK pencegahan ini dibatalkan seakan membuka penafsiran bahwa peradilan memandang tindakan pencegahan Kemenkeu tidak sah; tagihan BLBI ke Tutut tidak sah. Padahal ini perlu dipastikan dulu kejelasannya,” ujarnya.

Karena potensi penafsiran ini, menurut Richo, peradilan sebaiknya berhati-hati. Jika isu utama mengenai keabsahan tagihan BLBI belum tuntas, maka pengadilan idealnya menolak gugatan tersebut.

“Maka, peradilan perlu hati hati. Jika isu utama belum clear, maka sebaiknya peradilan tidak menerima gugatan Tutut; para pihak (Tutut dan Menkeu via Satgas BLBI) diarahkan untuk menuntaskan isu utama terlebih dahulu,” ujarnya.

Senada, Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menyebut bahwa gugatan Tutut ke PTUN tidak akan berpengaruh pada status piutang yang menjeratnya. Ia menyebut, gugatan tersebut jika dikabulkan hanya dapat membatalkan larangan bepergian ke luar negeri, bukan menghapus utang negara yang diklaim kepadanya.

“Kalaupun gugatan itu masuk dan diterima, itu hanya akan menggugurkan larangan bepergian wajib pajak ke luar negeri. Bukan kemudian menggugurkan penagihan pajak atau surat paksa pajak yang dimiliki oleh wajib pajak,” ujarnya saat dihubungi Tirto (19/9/2025).

Saleh menjelaskan, jika Tutut ingin membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki utang kepada negara, maka jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui Pengadilan Pajak. Dalam proses itu, pihak yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan terhadap nominal tagihan, objek pajak yang ditetapkan, maupun keabsahan perhitungan yang digunakan oleh negara.

Ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak. foto/istockphoto

“Harusnya upaya hukum itu diajukan ke pengadilan pajak, mengajukan keberatan terhadap misalkan ada piutang yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perpajakan, yang dianggap misalkan tidak sesuai perhitungannya atau nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Mengapa Justru Gugat Kemenkeu?

Menurut Saleh, hal yang menarik untuk disoroti adalah pilihan Tutut untuk menggugat langsung Kemenkeu. Ia menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap warga negara sebenarnya bukan merupakan kewenangan langsung Kementerian Keuangan, melainkan berada di bawah otoritas Kementerian Imigrasi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemenkeu dinilai hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Imigrasi agar seseorang dicekal, khususnya dalam konteks penagihan pajak atau utang kepada negara. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penggunaan 30 pintu otomatis di Bandara Kualanamu

Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (autogate) Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

Dalam Pasal 23 ayat 1, disebutkan bahwa pejabat pajak dapat mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak.

“Jadi logikanya itu sebenarnya Kemenkeu bilang ke Kementerian Imigrasi bahwa ada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya, sehingga dia meminta imigrasi untuk melarang beberapa pihak bepergian,” ujarnya.

Dengan demikian, SK pencekalan sebenarnya dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi, bukan Kementerian Keuangan. Hal inilah yang menurut Saleh menjadi pertanyaan besar: mengapa gugatan justru diarahkan kepada Menteri Keuangan?

Saleh menduga langkah hukum yang ia nilai tak logis ini bertujuan untuk mendapatkan atensi publik atau perlindungan politik tertentu, sehingga tidak menempuh jalur hukum yang logis.

“Menariknya, Mbak Tutut itu sengaja nembak Kementerian Keuangan gitu kemudian untuk memperoleh atensi tertentu. Nah ini juga yang penting untuk dikawal oleh publik. Jangan sampai pihak-pihak yang memiliki penagihan pajak, piutang, yang harusnya selesai dalam mekanisme hukum, mereka kemudian mencari atensi dan semacam perlindungan,” ujarnya.

Gedung Kementerian Keuangan

Gedung Kementerian Keuangan. foto/Yohanes Hasiholan

Saleh juga menyoroti klaim pencabutan gugatan yang dikatakan oleh Menkeu Purbaya. Ia menilai pernyataan pencabutan gugatan itu muncul terlalu cepat, sehingga menimbulkan dugaan adanya komunikasi di belakang layar antara pihak terkait. Jika gugatan ditarik, maka otomatis Kemenkeu dan Kementerian Imigrasi tidak lagi menjadi pihak tergugat, dan larangan bepergian dapat dicabut sewaktu-waktu.

“Bisa saja setiap saat Kemenkeu itu mengusulkan ke Kementerian Imigrasi untuk mencabut larangan bepergian di luar negeri. Jadi, tinggal bilang saja tolong dicabut ya, nggak perlu lagi dilanjutkan. Selesai.,” ujarnya.

Saleh juga menyinggung gugatan yang dilayangkan Tutut tersebut diajukan sebelum Purbaya menjabat sebagai Menteri Keuangan, tepatnya saat jabatan masih dipegang oleh Sri Mulyani. Saleh menduga bahwa mungkin sebelumnya Tutut tidak mendapat respons dari Sri Mulyani, sehingga upaya hukum itu kini diarahkan ulang.

“Karena mungkin dulu nggak dapat atensi dari Sri Mulyani. Mungkin saya prediksi nggak dapat atensi. Makanya diperlebar sehingga goal-nya itu adalah dicabut aja,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PTUN atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty