Menuju konten utama

Purbaya soal Gugatan Tutut Soeharto: Sudah Dicabut Barusan

Purbaya mengklaim bahwa dirinya dan Tutut sudah saling melempar salam sebagai bentuk keakraban.

Purbaya soal Gugatan Tutut Soeharto: Sudah Dicabut Barusan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (12/9/2025). Tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan gugatan terhadap Menteri Keuangan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau atau Tutut Soeharto pada Jumat (12/9/2025) lalu sudah dicabut. Bahkan, Purbaya dan Tutut sudah saling melempar salam sebagai bentuk keakraban.

“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujarnya kepada para pewarta, di Komplek Parlemen usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya gugatan itu terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan surat bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT. Adapun, masalah yang disengketakan adalah terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, tertanggal 17 Juli 2025.

Karena proses pencekalan itu, Tutut lantas melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan.

“Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tulis dokumen yang tertera dalam SIPP tersebut.

Secara substansial, gugatan dilayangkan dengan merujuk pada nilai yang harus dilindungi dalam hubungan hukum yang dilandasi oleh adanya kepentingan pribadi. Keputusan larangan bepergian ke luar negeri itu dinilai Tutut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum putri Presiden RI ke-2 itu. Sebab, klaim utang negara kepada Tutut adalah tidak berdasar atas hukum.

Sementara itu, larangan bepergian ke luar negeri terjadi karena Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis dokumen gugatan tersebut.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra