tirto.id - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara gugatan masih dalam status pemeriksaan persiapan, dengan jadwal yang telah ditetapkan ialah pada Selasa, 23 September 2025. Meski begitu, belum ada detil terkait perkara apa yang dipermasalahkan Tutut sehingga menuntut Purbaya yang belum genap sebulan menjabat sebagai Menteri Keuangan itu.
"Klasifikasi Perkara: Lain-lain," begitu yang tertulis dalam bagian data umum yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Selain itu, PTUN juga belum menetapkan nama-nama hakim atau majelis hakim yang menangani perkara ini. Pun, dengan nama panitera pengganti dan nama jurusita pengganti yang juga belum ditetapkan. Dus, belum ada jadwal sidang pertama untuk perkara ini.
Dalam SIPP PTUN Jakarta, hanya memuat hal-hal terkait data umum perkara, jadwal pemeriksaan persiapan, dan biaya perkara yang mana putri Presiden RI ke-2 itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu saat mendaftarkan tuntutan pada Jumat pekan lalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Tirto, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat atau detail apapun terkait tuntutan Tutut kepada Purbaya.
"Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan," kata dia, Kamis (18/9/2925).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































