Menuju konten utama

Purbaya soal Revisi UU P2SK: Jangan Cepat-Cepat Ubah Aturan

Purbaya menilai bahwa DPR terlalu dini untuk mengubah Undang-Undang yang masih berusia 2 tahun.

Purbaya soal Revisi UU P2SK: Jangan Cepat-Cepat Ubah Aturan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan), Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sedang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilatarbelakangi oleh masih adanya masalah dalam omnibus law sistem keuangan itu. Dus, DPR merasa bahwa perlu adanya upaya untuk memperbaiki masalah yang masih ada dalam beleid tersebut.

Meski begitu, ia juga menilai bahwa DPR terlalu dini untuk mengubah Undang-Undang yang masih berusia 2 tahun.

“Kalau saya pilihkan RUU P2SK, pribadi boleh, ya? Jadi, itu kan baru diubah tahun 2023. Kenapa diubah lagi dalam waktu singkat? Berarti yang kemarin salah bikin atau bagaimana? Biar saja itu berfungsi penuh, kemudian kita lihat di mana cacatnya, baru kita perbaiki. Ini kan baru 2 tahun, mungkin pelaksanaannya juga pertengahan tahun 2023, baru mulai. Jadi menurut saya sih terlalu dini,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (17/9/2025).

Karenanya, saat draft revisi UU P2SK nanti sudah ada di mejanya, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu akan mempelajarinya. Sebab, ia juga harus terlebih dulu mempelajari aturan yang ada saat ini dan juga draft revisi yang sedang dirancang oleh DPR untuk memutuskan apakah UU P2SK perlu diubah atau tidak.

“Saya akan pelajari masukan yang masuk, yang sampai ke saya. Nanti kan kita pelajari harus diubah apa nggak. Tapi pandangan pribadi saya seperti itu. Jangan cepat-cepat mengubah peraturan,” lanjut Purbaya.

Sebagai informasi, dalam draft revisi UU P2SK, Bank Indonesia (BI) diberi mandat untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan, selain juga tetap melakukan tegasnya yang biasa, menjaga stabilitas rupiah dan juga menjalankan kebijakan moneter.

Menurutnya, dengan adanya tambahan tugas ini, DPR seolah akan menjadikan bank sentral seperti The Federal Reserve (The Fed), bank sentral Amerika Serikat (AS) yang memiliki 3 tugas: menjaga stabilitas harga, mendorong penciptaan lapangan kerja dan menciptakan pertumbuhan ekonomi domestik.

“Kalau menurut ilmu moneter, kebijakan moneter tidak bisa melakukan semuanya. Biar saja dia fokus dengan langkah-langkah yang dia bisa kerjakan. Jadi, mungkin boleh ditambah sedikit-sedikit fungsinya, tapi jangan harap kebijakan moneter adalah satu-satunya yang bisa memperbaiki ekonomi kita. Jadi, harus ada koordinasi atau concern effort antara fiskal dan moneter,” tegas Purbaya.

Baca juga artikel terkait RUU P2SK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra