Menuju konten utama

PTUN Sebut Tutut Soeharto Belum Cabut Gugatan ke Menkeu

Pemeriksaan persiapan masih terjadwal untuk dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

PTUN Sebut Tutut Soeharto Belum Cabut Gugatan ke Menkeu
Tutut Soeharto Kenakan Baju Kuning saat mencoblos. tirto.id/huseinabdul salam

tirto.id - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta memastikan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto belum mencabut tuntutannya terhadap Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sebab, sampai saat ini belum ada surat permohonan pencabutan tuntutan yang diajukan oleh Tutut selaku pihak penggugat.

“Bahwa sampai saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat,” ujar Hakim PTUN Jakarta, Febriana Permadi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/9/2025).

Saat ini proses gugatan yang diajukan putri Presiden RI ke-2 itu masih terus berjalan dan masih dalam tahapan pemanggilan para pihak. Pun, dengan pemeriksaan persiapan masih terjadwal untuk dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

“Jadi saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak. Panggilannya itu untuk pemeriksaan persiapan pada tanggal 23 September 2025 pada hari selasa besok pukul 10 ya,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan tuntutan yang diajukan untuk Menteri Keuangan pada Jumat (12/9/2025) telah dicabut oleh Tutut. Bahkan, Purbaya dan Tutut sudah saling melempar salam sebagai bentuk keakraban.

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujarnya kepada para pewarta, di Kompleks Parlemen usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan surat bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT. Adapun, masalah yang disengketakan adalah terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, tertanggal 17 Juli 2025.

Karena proses pencekalan itu, Tutut lantas melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan.

“Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tulis dokumen yang tertera dalam SIPP tersebut.

Secara substansial, gugatan dilayangkan dengan merujuk pada nilai yang harus dilindungi dalam hubungan hukum yang dilandasi oleh adanya kepentingan pribadi. Keputusan larangan bepergian ke luar negeri itu dinilai Tutut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum putri Presiden RI ke-2 itu. Sebab, klaim utang negara kepada Tutut adalah tidak berdasar atas hukum.

Sementara itu, larangan bepergian ke luar negeri terjadi karena Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis dokumen gugatan tersebut.

Baca juga artikel terkait PTUN JAKARTA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra