tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) berhasil mencatatkan perolehan aset seluas 39.005.542 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun dalam waktu 1,5 tahun.
Total aset itu berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian atau Lembaga/BUMN/Pemda.
Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD menyampaikan, sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, satgas bertugas melakukan penagihan kepada debitur atau obligor. Satgas juga melakukan pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur.
"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui, kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 sampai dengan Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.
Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda/kecamatan/Kelurahan di aset berada.
Terkait dengan kegiatan penyitaan, sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Jurusita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur," pungkas dia
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat