Menuju konten utama

Polri-Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Karyawan PT Amos

Perusahaan sepakat memberikan uang pesangon dengan nilai total Rp12,7 miliar kepada 134 pegawai terdampak PHK dengan variasi sesuai massa kerja. 

Polri-Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Karyawan PT Amos
Wamenaker, Afriansyah Noor, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim telah berhasil menyelesaikan mediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan karyawan atas sengketa pesangon usai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) masal.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan bahwa PT AII telah sepakat untuk memberikan pesangon untuk 134 eks pegawai total Rp12,7 miliar dengan variasi sesuai masa kerja masing-masing.

"Jadi 134 selesai dan PHK tetap terjadi dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing," kata Afriansyah saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Dia juga mengatakan bahwa distribusi pesangon telah diselesaikan. Kata Afriansyah, uang pesangon total Rp12,7 miliar itu sudah termasuk untuk pembayaran tunjangan hari raya dan lain-lain.

Dia mengatakan, dengan adanya kerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, pengawasan terhadap hak-hak pekerja dapat ditingkatkan. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, selain melapor ke Kemnaker, pekerja juga bisa mengadu ke Desk Ketenagakerjaan Polri untuk meminta perlindungan.

"Untuk sama-sama membantu agar supaya kita bisa membantu teman-teman yang terzalimi ya," ujar Afriansyah.

Dia menyebut, gelombang PHK saat ini tidak dapat dihindarkan di tengah kondisi ekonomi global dan yang dapat dilakukan pemerintah adalah membantu memenuhi hak pekerja.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, mengatakan bahwa hasil mediasi antaran PT AII adalah win-win solution.

"Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian dari pihak pengusaha sendiri merasa bahwa ini penyelesaian yang adil, kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman," kata Irhamni.

Menurut Irhamni, dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak diuntungkan dan ekonomi tetap berjalan.

Dia juga meminta kepada para pekerja untuk tidak langsung berdemo jika mendapatkan ketidakadilan. Katanya, aksi pekerja dapat membuat investor lari. Dia meminta para pekerja untuk mengadu pada Kemnaker atau Desk Ketenagakerjaan Polri untuk meminta pertolongan.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher