tirto.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/8/2026) menjadi babak baru dalam peta hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Keputusan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut membuka ruang negosiasi atas berbagai pasal penting yang selama ini dinilai membelit nasib buruh. Salah satu isu paling sentral yang disuarakan oleh elemen buruh adalah pembatasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak.
Berbagai pihak sudah menanggapi keberadaan RUU ini. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai reformasi regulasi ketenagakerjaan harus dipandang secara komprehensif. Dunia usaha meyakini seluruh pihak -pemerintah, parlemen, buruh, hingga pengusaha- pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya respons terhadap perubahan teknologi, transformasi digital, serta transisi ekonomi. Menurutnya, perbaikan regulasi perlu berorientasi pada masa depan tanpa mengorbankan iklim investasi.
“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha dapat tumbuh secara sehat. Reformasi ketenagakerjaan harus memastikan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan penciptaan pekerjaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing Indonesia,” ujar Shinta dalam keterangannya dikutip Jumat (28/8/2026).
Pandangan senada disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, yang menyebut perlindungan bagi buruh dan daya saing industri merupakan dua hal yang saling melengkapi. APINDO mendorong agar RUU ini turut memperkuat sistem jaminan sosial, pelatihan vokasi, serta kemitraan tripartit yang dinilai penting bagi ekosistem ketenagakerjaan. Mengenai fungsi pengawasan, dunia usaha berharap pemerintah lebih mengedepankan pola pembinaan, penegakan hukum yang konsisten, serta pencegahan secara sistemik.
Sementara itu, dari kacamata pembentuk undang-undang, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga ditujukan untuk merespons dinamika lanskap pekerjaan modern sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja di era digital, termasuk mempertegas perlindungan bagi pekerja sektor informal dan pekerja platform digital yang selama ini belum terjangkau aturan baku.
“Kami ingin menjadikan regulasi Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru ini sebagai pijakan hukum untuk bisa membuat bagaimana pelindungan terhadap hak-hak pekerja lebih pasti, tapi juga di satu sisi kami ingin memberikan kepastian di dalam kontribusi untuk perkembangan perekonomian nasional,” katanya.
Sedangkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, memproyeksikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai regulasi yang adaptif melintasi zaman, mampu menghadirkan kepastian kerja di tengah pesatnya otomatisasi, ekonomi hijau, dan transformasi rantai pasok global.
Ia menargetkan pembahasan draf RUU ini dapat dirampungkan pada Oktober 2026. Langkah maraton tersebut diambil untuk merespons dinamika dunia kerja yang semakin kompleks, agar aturan hukum nasional tidak tertinggal oleh cepatnya perubahan teknologi dan lanskap ekonomi global.
“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” kata Afriansyah dikutip dari Antara.
"Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” lanjutnya.
Di sisi lain, kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sebelumnya mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk menyuarakan desakan agar durasi PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Poin ini dipandang sebagai syarat mutlak untuk memutus lingkaran setan kerja kontrak berulang yang tidak memberikan kepastian status hubungan kerja.
Selama ini, praktik PKWT di lapangan kerap kali menyimpang dari filosofi dasarnya. Kontrak kerja jangka pendek yang seharusnya dikhususkan bagi pekerjaan sementara, proyek tertentu, atau aktivitas musiman, justru menyusup ke dalam jenis pekerjaan utama yang bersifat permanen. Fenomena ini menciptakan kondisi kerja rentan yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh.
Pembatasan PKWT Satu Tahun Langkah Maju
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Tidar sekaligus penulis buku Rezim Kerja Murah (2026), Arif Novianto, menilai bahwa usulan pembatasan PKWT maksimal satu tahun merupakan langkah maju untuk mengembalikan fungsi hukum ketenagakerjaan yang menaungi para pekerja.
"Selama ini, PKWT dalam banyak kasus tidak lagi semata-mata digunakan untuk pekerjaan yang bersifat temporer, tetapi telah menjadi instrumen untuk mempertahankan fleksibilitas perusahaan sekaligus memindahkan risiko bisnis kepada pekerja," kata Arif kepada Tirto, Jumat (28/8/2026).
Menurut Arif, penyalahgunaan skema kontrak menyebabkan pekerjaan yang bersifat permanen tetap diisi oleh pekerja bersistem PKWT. Hal ini pada akhirnya menempatkan buruh pada posisi tawar yang sangat lemah. Ia menilai, Jika pekerjaan bersifat permanen, maka secara otomatis hubungan kerjanya harus permanen.
Arif pun menekankan bahwa batas satu tahun cukup realistis untuk jenis pekerjaan yang berbasis proyek atau uji coba. Namun, ia juga memberi catatan bahwa batas satu tahun tidak boleh berdiri sendiri tanpa diikuti pengawasan yang riil di lapangan. Tanpa pengawasan ketat, pembatasan durasi berisiko memicu respons adaptif dari perusahaan yang ingin menghindari pengangkatan pegawai tetap.
"Tanpa pengawasan yang kuat, perusahaan dapat merespons dengan rotasi pekerja, pemutusan sebelum masa kontrak berakhir, atau mengalihkan hubungan kerja melalui outsourcing. Dalam situasi demikian, precariousness tidak hilang, tapi hanya bergeser bentuk," tambah Arif.
Oleh karena itu, Arif mendorong agar prinsip dasar regulasi baru kelak harus menyatakan secara tegas bahwa fleksibilitas bisnis perusahaan tidak boleh diraih dengan cara mengorbankan kepastian dan keamanan kerja buruh.
Sementara itu, dari sudut pandang organisasi buruh, penetapan durasi PKWT maksimal satu tahun bukan sekadar formalitas angka, melainkan urusan hak dasar buruh untuk merencanakan kehidupan. Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah alias Boing, menjelaskan bahwa fleksibilitas pasar kerja yang terlalu berlebihan telah merenggut kepastian masa depan kaum pekerja di berbagai sektor.
"Kontrak yang berlarut-larut tanpa kepastian membuat orang tidak bisa mempunyai perencanaan di dalam hidupnya. Orang tidak bisa membuat perencanaan untuk bagaimana membangun masa depannya atau kariernya, itu akhirnya sirna semuanya," ungkapnya kepada Tirto.
Boing berargumen bahwa masa kerja satu tahun sudah lebih dari cukup bagi perusahaan untuk menilai kapasitas, kredibilitas, dan kompetensi seorang pekerja. Apabila pekerja tersebut terbukti mampu dan posisinya masih terus dibutuhkan, maka perusahaan berkewajiban mengangkatnya menjadi pekerja tetap.
Lebih jauh, Boing juga menyoroti aspek ekonomi dan biaya (cost) perusahaan. Ia menilai bahwa argumen pengusaha yang menyebut sistem korntrak lebih murah adalah pandangan yang keliru pasca-berlakunya kewajiban dana kompensasi di UU Cipta Kerja. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap habis masa kontrak satu tahun, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi sebesar satu bulan upah. Hal itu justru sama saja membayar pesangon di depan.
Selain alasan rasionalitas biaya, Boing, yang juga politikus Partai Buruh, menyinggung komitmen internasional pemerintah. Dalam beberapa Perjanjian Dagang Internasional, termasuk kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat, pemerintah Indonesia telah menyepakati poin-poin yang menjamin kepastian kerja dan menolak praktik kerja yang mengarah pada perbudakan modern (modern slavery). Pembatasan kontrak satu tahun dinilai selaras dengan komitmen internasional tersebut yang semestinya ditaati secara konsisten oleh pemerintah.
“Bahkan Airlangga juga ber-statement bahwa kontrak itu, dalam perjanjian dagang dengan Pemerintah AS dia menjelaskan di situ untuk adanya kepastian kerja, tidak adanya istilah perbudakan dan itu disepakati di situ tuh 1 tahun. Artinya dia juga harus komitmen dan konsisten,” ucapnya.
Dilema Industri dan Opsi Mengembalikan UU 13 Tahun 2003
Meskipun dorongan pembatasan satu tahun bergelora di kalangan serikat pekerja, pandangan yang lebih moderat muncul dari praktisi ketenagakerjaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai bahwa penetapan durasi kontrak kerja perlu memperhitungkan karakteristik industri yang beragam, khususnya sektor-sektor padat modal dan pengembangan produk baru.
Timboel menilai, untuk pekerjaan yang bersifat uji coba produk atau riset pasar, jangka waktu satu tahun kerap kali dinilai terlalu singkat bagi manajemen perusahaan untuk mengambil keputusan investasi jangka panjang.
"Kalau dari sisi pekerja ya untung memang, setahun cepat. Tetapi menurut saya dari sisi perusahaan juga akan sulit untuk menetapkan produk-produk ini bisa diterima pasar atau tidak dalam waktu satu tahun," ujar Timboel kepada Tirto.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Timboel lebih sepakat apabila RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mengembalikan norma PKWT sesuai dengan semangat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan lama tersebut, PKWT dibatasi maksimal tiga tahun, di mana kontrak awal maksimal dua tahun, dan perpanjangannya maksimal satu tahun, serta hanya boleh diperpanjang sebanyak satu kali.
Sikap ini mengkritik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang memperpanjang akumulasi masa PKWT hingga lima tahun dan membuka celah perpanjangan berkali-kali. Skema perpanjangan berulang, misalnya kontrak per enam bulan yang diulang hingga 10 kali, dinilai sangat merugikan buruh dan menciptakan ketidakpastian hukum.
"PKWT yang lima tahun dengan perpanjangan yang berkali-kali itu menyebabkan ketidakpastian hukum buat pekerja, tidak menciptakan keadilan, dan tidak menciptakan pemanfaatan. Tetapi kalau tiga tahun dengan perpanjangan hanya sekali, itu memberikan kepastian hukum," kata Timboel.
Timboel menekankan bahwa DPR RI dan Pemerintah harus membedah norma hukum ini secara komprehensif dari tiga aspek utama: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Regulasi yang lahir tidak boleh menutup mata terhadap realitas sosiologis di mana sektor padat modal pun kerap menyalahgunakan izin PKWT untuk posisi-posisi pekerjaan yang sejatinya bersifat tetap.
Namun, ia sepakat bahwa sebagus apapun regulasi tertulis yang dihasilkan DPR RI, hasilnya akan nihil tanpa penegakan hukum (law enforcement) yang kuat. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan melanggar ketentuan hukum, seperti tidak membayarkan uang kompensasi perpanjangan kontrak hingga membayarkan upah di bawah Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), karena lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah.
Timboel menyoroti lemahnya fungsi pengawas ketenagakerjaan yang ada saat ini. Menurutnya, perubahan nama Undang-Undang menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus diimbangi dengan perbaikan struktur hukum dan alokasi anggaran pengawasan yang memadai.
"Regulasinya ada, tetapi pelaksanaannya tidak jelas seperti misalnya pengawas ketenagakerjaan yang sangat lemah. Betul ada perlindungan terhadap pekerja, tapi faktanya masih banyak pelanggaran terjadi karena pengawas ketenagakerjaan sangat lemah mengawal regulasinya," sebut Timboel.
Senada dengan hal itu, Boing menekankan bahwa perbaikan sistem pengawasan merupakan kunci utama. Tanpa pengawasan yang efektif, aturan pembatasan masa kontrak hanya akan menjadi dokumen di atas kertas yang dengan mudah diakali oleh pengusaha nakal.
Proses pembentukan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan saat ini masih berada pada tahap awal pasca-ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Baik pihak serikat buruh maupun asosiasi pengusaha seperti APINDO tengah bersiap menyusun draf untuk disodorkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di parlemen.

Boing menyatakan bahwa kelompok buruh siap mengawal setiap tahapan krusial pembahasan di DPR RI. Pendekatan diplomasi, lobi-lobi politik, dan penyampaian draf akademis akan menjadi jalur utama yang ditempuh. Namun, apabila poin-poin perlindungan krusial, terutama terkait pembatasan PKWT, ditiadakan atau diabaikan demi memuluskan kepentingan pemilik modal, maka opsi gerakan massa menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.
"Proses penyerapan aspirasi masih terus dilakukan oleh DPR dan sejauh ini masih cukup akomodatif. Namun kalau sampai pasal-pasal krusial di-drop, tentu kita perlu menunjukkan dukungan kepada DPR dengan bentuk mobilisasi. Mobilisasi itu dalam rangka memberikan dukungan agar DPR berani mengambil keputusan berdasarkan apa yang menjadi keinginan buruh," kata Boing.
Di sisi lain, kekhawatiran mengenai penetapan batas waktu PKWT maksimal satu tahun juga disuarakan pelaku usaha. Pihak pengusaha menilai aturan yang terlalu kaku berisiko bumerang terhadap penyerapan tenaga kerja formal, mengingat karakter operasional setiap industri memiliki dinamika yang sangat beragam.
Ketua Komite Ketenagakerjaan APINDO, Subchan Gatot, menjelaskan bahwa dunia usaha pada dasarnya mendukung prinsip perlindungan buruh. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya kajian mendalam terhadap sektor-sektor yang siklus kerjanya sangat bergantung pada musim, proyek, dan fluktuasi permintaan pasar, seperti manufaktur, konstruksi, perkebunan, pertambangan, hingga infrastruktur.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja pada industri-industri tersebut sulit dipaksakan masuk dalam bingkai waktu satu tahun. "Jika fleksibilitas PKWT dipangkas terlalu signifikan, risikonya adalah perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam merekrut, meningkatkan penggunaan outsourcing atau tenaga kerja informal, serta berpotensi menunda ekspansi dan investasi. Pada akhirnya, kebijakan yang terlalu kaku justru dapat meningkatkan risiko PHK ketika perusahaan menghadapi penurunan order atau berakhirnya proyek," ujar Subchan kepada Tirto.
Sebagai jalan tengah, Subchan menyarankan agar RUU ini mempertahankan durasi PKWT yang lebih fleksibel dengan batas kumulatif hingga lima tahun, namun tetap diimbangi dengan transparansi kontrak dan mekanisme jaminan hak pekerja yang jelas. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian kerja (job security) dan kepastian berusaha (business certainty). Menurutnya, jangan sampai regulasi yang ditujukan untuk melindungi buruh justru memicu pengusaha menahan rekrutmen sejak awal, sehingga menghambat penciptaan lapangan kerja formal yang berdaya saing.
“Jangan sampai regulasi dibuat untuk mencegah PHK, tetapi justru membuat perusahaan mengurangi perekrutan sejak awal. Tujuan akhirnya harus sama: lebih banyak pekerjaan formal, perlindungan pekerja yang kuat, dan dunia usaha yang tetap kompetitif,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































