tirto.id - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan bahwa kenaikan upah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tidak memberikan dampak terhadap kenaikan sejahtera para pekerja. Menurut Bob, realita yang terjadi justru sebaliknya. Ia mengklaim, pekerja mengeluhkan tidak sejahtera, pengusaha terhimpit karena beban biaya upah, dan investor enggan menyuntikkan dananya ke Indonesia.
"Kita juga mendukung peningkatan kesejahteraan, tapi setelah 10 tahun, upah rata-rata naik 7-8 persen, toh buruh kita tidak sejahtera juga. Berarti ada something wrong, pengusahanya terjepit, dan investor di sektor manufaktur malah meninggalkan Indonesia, terutama di sektor pada karya," kata Bob saat mengikuti rapat kerja dengan agenda pembahasan pokok pikiran dan usulan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).
Dalam waktu beberapa dekade lalu, Bob menjelaskan bahwa industri manufaktur di Indonesia berkembang secara dinamis. Hal itu terlihat dari aktivitas buruh di sejumlah wilayah seperti Tangerang yang hilir-mudik memadati jalanan karena kegiatan pabrik selalu berjalan.
"Dulu yang namanya Tangerang itu padat sekali, Cimanggis, Cisalak, itu padat sekali, sekarang kosong. Karena itu ditinggalkan oleh sektor padat karya," jelasnya.
Azam membandingkan dengan kebijakan di 10 tahun lalu. Pada saat itu, pemerintah telah menyiapkan skema apabila industri padat karya tidak mendapat investasi maka akan digeser dengan kegiatan padat modal.
"Tadinya, 10 tahun lalu, mungkin policy-nya pemerintah kalau padat karya itu berkurang masuk lah diganti padat modal, tapi sekarang padat modal tidak masuk. Ini yang menjadi perhatian kita semua," terangnya.
Dalam survei Apindo terhadap sejumlah perusahaan manufaktur padat karya di Indonesia, Bob mengaku 50 persen responden menyatakan belum ada ekspansi pengembangan dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Selain itu, hasil survei tersebut juga menemukan bahwa 67 persen perusahaan juga berencana tak mengadakan rekrutmen karyawan baru selama lima tahun mendatang.
"67 persen perusahaan tidak berniat melakukan rekrutmen baru, ini menurut kita menjadi hal yang perlu diperhatikan, kita berharap undang-undang yang dibentuk tidak hanya meng-cover masalah ketenagakerjaan," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































