Menuju konten utama

Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Setop Restitusi Pajak

APINDO meminta pemerintah mengkaji wacana penghentian restitusi dengan hati-hati sebelum dirumuskan menjadi sebuah kebijakan.

Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Setop Restitusi Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penghentian restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak yang ditagihkan wajib pajak badan kepada negara. Tidak hanya itu, para pengusaha juga meminta pemerintah untuk mengkaji wacana ini dengan hati-hati sebelum dirumuskan menjadi sebuah kebijakan.

Kata Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama jika wacana penghentian restitusi dirumuskan menjadi kebijakan, jelas akan berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional.

"Wacana mengenai rencana penghentian restitusi pajak perlu dikaji ulang secara cermat dan hati-hati sebelum dirumuskan menjadi sebuah kebijakan, karena akan berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional," katanya, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/4/2026).

Siddhi mengungkapkan, saat ini dunia usaha tengah dihadapkan pada situasi geopolitik global yang membawa tantangan nyata terhadap rantai pasok dan stabilitas ekonomi dunia. Indonesia memang tidak memiliki kendali atas faktor eksternal tersebut, namun setidaknya pemerintah memiliki kemampuan untuk menyinkronkan kebijakan internal, utamanya kebijakan fiskal agar selaras dengan kebutuhan sektor riil.

"Sinkronisasi kebijakan fiskal yang selaras dengan kebutuhan sektor riil akan sangat krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik dalam kondisi saat ini," tambahnya.

Dalam hal ini, restitusi pajak adalah mekanisme yang telah diatur secara jelas oleh ketentuan perundang-undangan. Dana restitusi pada dasarnya merupakan kelebihan pembayaran pajak di muka yang secara teknis seharusnya dikembalikan ke perusahaan, sehingga akan berdampak langsung pada arus kas (cash flow) operasional perusahaan.

“Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja,” jelas Siddhi.

Siddhi menambahkan, salah satu pilar utama iklim investasi yang sehat adalah adanya kepastian hukum. Dengan demikian, konsistensi dalam penerapan aturan perpajakan, termasuk mekanisme restitusi pajak, merupakan sinyal fundamental bagi dunia usaha.

"Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang serta menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia," tutupnya.

Baca juga artikel terkait APINDO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana