Menuju konten utama

APINDO Minta Kebijakan WFH Fleksibel, Swasta Tak Harus Jumat

Penempatan WFH hari Jumat berpotensi munculkan persepsi long weekend, yang justru dapat meningkatkan mobilitas dan tak sejalan dengan tujuan penghematan.

APINDO Minta Kebijakan WFH Fleksibel, Swasta Tak Harus Jumat
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menyampaikan paparan saat acara Media Briefing APINDO Indonesia Quarterly Update di Jakarta, Selasa (13/5/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan work from home (WFH) untuk sektor swasta sebaiknya tetap bersifat imbauan dan bukan kewajiban yang seragam.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengatakan fleksibilitas penting agar penerapan kebijakan tersebut bisa berjalan optimal. Pasalnya, kebutuhan, kapasitas, hingga model bisnis perusahaan sangat beragam, bahkan dalam sektor yang sama.

Karena itu, keputusan terkait pola kerja dinilai paling efektif jika diserahkan kepada masing-masing perusahaanyang memiliki pemahaman paling komprehensif terhadap proses bisnis, rantai pasok, target produksi, serta pengelolaan sumber daya manusia masing-masing.

"APINDO memandang kebijakan ini sebaiknya tetap bersifat imbauan yang adaptif dan berbasis kepercayaan kepada dunia usaha. Penyeragaman kebijakan berpotensi menimbulkan disrupsi operasional dan inefisiensi, terutama jika tidak mempertimbangkan kompleksitas internal masing-masing perusahaan," ujar Shinta dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

Shinta juga menilai, kebijakan fleksibilitas jam kerja dan penerapan WFH perlu memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjaga produktivitas tanpa mengganggu keberlangsungan operasional.

Ia mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi perubahan pola mobilitas masyarakat akibat kebijakan ini. Penempatan WFH pada hari Jumat, misalnya, berpotensi memunculkan persepsi long weekend, yang justru dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan berlawanan dengan tujuan pengendalian konsumsi energi.

"Dengan demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh pendekatan yang fleksibel, terukur, dan memberikan ruang pengambilan keputusan di tingkat perusahaan sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi," sebutnya.

Apindo juga menyatakan tidak dapat mengimbau seluruh anggotanya untuk menerapkan skema bekerja dari rumah secara menyeluruh.

Namun demikian, Shinta memahami bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan harga energi, mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta membangun sense of crisis di tengah dinamika geopolitik global.

"Kebijakan WFH perlu memberikan ruang fleksibilitas, bukan penerapan yang diseragamkan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga keputusan paling efektif justru berada di tingkat masing-masing perusahaan,” tuturnya.

Sebagai konteks, pemerintah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dikutip Antara (1/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan umum. WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, dengan pengaturan jam kerja diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Selama menjalankan WFH, pekerja tetap menerima upah dan hak lainnya, tidak mengurangi jatah cuti tahunan, serta tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah bidang yang memerlukan kehadiran fisik dikecualikan, seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi), energi (BBM, gas, listrik), infrastruktur dan layanan publik (jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah), ritel dan perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, jasa perhotelan dan pariwisata, usaha makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi serta penggunaan peralatan hemat energi. Selain itu, perusahaan diharapkan memperkuat budaya efisiensi energi dan melakukan pengendalian konsumsi listrik maupun bahan bakar melalui kebijakan operasional yang terukur.

Baca juga artikel terkait APINDO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana