tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan serta RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal secara bergantian pada Kamis (27/8/2026).
Mulanya, delapan fraksi di DPR RI dijadwalkan menyampaikan pendapat masing-masing terkait kedua RUU tersebut. Penyampaiannya diwakili oleh Juru Bicara masing-masing fraksi.
“Marilah kita memasuki acara ketiga Rapat Paripurna Dewan hari ini yaitu pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan usul inisiatif Komisi IX DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-Undang DPR RI,” kata Dasco.
Namun, untuk mengefisienkan waktu rapat, pimpinan DPR meminta persetujuan agar pendapat fraksi disampaikan secara tertulis.
“Atau untuk meningkat waktu jika disepakati pendapat fraksi dapat disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Apakah dapat disetujui?” tanya pimpinan.
Hadirin kemudian menyetujui rencana tersebut dan menyepakatinya menjadi usul inisiatif.
Setelah itu, rapat berlanjut pada pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang merupakan usul inisiatif Komisi IV DPR RI.
Pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan anggota dewan agar RUU tersebut ditetapkan menjadi RUU usul DPR RI.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar pimpinan rapat.
Hadirin kembali menyatakan setuju.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































