tirto.id - Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial RP dilaporkan ke polisi, lantaran diduga menganiaya muridnya hingga luka lebam. Penganiayaan diduga dipicu korban tak hafal perkalian.
Kekerasan itu dialami beberapa murid kelas VI SD Negeri 8 Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Para korban mengalami luka di kedua kaki dan tangannya.
Tak terima dengan tindakan itu, salah seorang korban bersama keluarganya melapor ke Polres Lubuklinggau, Rabu (15/7/2026) malam. Laporan diterima dan tengah diusut penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Dalam laporan terungkap kekerasan dipicu karena beberapa siswa tidak mampu menghafal perkalian yang diberikan terlapor RP saat kegiatan belajar mengajar di sekolah, Rabu (15/7/2026) pagi. Korban dan beberapa siswa lain akhirnya dipukul guru tersebut menggunakan mistar kayu ke bagian kaki dan tangan.
"Benar, laporan masuk tadi malam dan sudah kami terima. Pelapor satu orang, seorang anak dan terlapor guru laki-laki," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah, Kamis (16/7/2026).
Dio menyebut pagi tadi penyidik telah melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti, salah satunya, mistar kayu yang diduga digunakan untuk memukul siswa. Selanjutnya penyidik bakal memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.
"Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Dio.

Terlapor RP mengaku sudah jauh-jauh hari mengingatkan para siswa untuk menghafalkan perkalian dan akan dites satu per satu saat mulai sekolah. Sebagai wali kelas, dia ingin semua siswa kelas VI harus matang dalam berhitung maupun membaca karena akan menghadapi ujian TKA, praktik, dan ujian kelulusan.
"Murid tersebut tak hafal perkalian," kata RP.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani, menyesalkan tindakan anak buahnya tersebut. Dia tak ingin peristiwa serupa kembali terjadi di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Rusmani mengaku baru mengetahui kejadian itu sore harinya melalui media sosial. Alhasil, dia meminta terlapor RP datang ke sekolah untuk klatifikasi atas apa yang terjadi.
"Kami sudah berupaya melakukan koordinasi, melakukan upaya untuk bertemu dengan pihak korban, tapi kenyataannya tidak di rumah, ternyata di kantor polisi," kata Rusmani.
Rusmani menyebut ada enam anak yang dikabarkan mendapat perlakuan kasar dari RP. Namun hanya satu siswa yang resmi melapor ke polisi.
"Perwakilan satu orang (yang melapor)," kata Rusmani.
Rusmani mengakui para siswa sebelumnya telah diminta RP untuk menghafal perkalian dan akan diuji saat hari-hari awal masuk sekolah. Bagi yang tidak hafal akan diberikan sanksi, tanpa disebut bentuk hukumannya.
Rusmani mengatakan, dirinya kerap kali mengingatkan para tenaga pengajar untuk menjalankan tugas dengan baik dan menghindari kekerasan dalam bentuk apapun. Namun dia tak memungkiri ternyata salah satu guru melakukannya kepada murid.
"Kami sudah selalu mengingatkan dan membina guru-guru di sini, setiap kali rapat kita ingatkan bahwa tujuan kita untuk mendidik dan tidak boleh dengan kekerasan," pungkas Rusmini.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































