Menuju konten utama

FSGI Catat Ada 60 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2025

Kekerasan fisik mendominasi 45 persen dari total kasus kekerasan di sekolah selama 2025.

FSGI Catat Ada 60 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2025
Seorang siswa memperlihatkan poster anti bullying saat kampanye di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MtsS) Harapan Bangsa (HBS) Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (15/5/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat lonjakan tajam kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–Desember 2025. Dalam catatan akhir tahun yang dirilis bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, Rabu (10/12/2025), FSGI mengungkapkan terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan dengan 358 korban dan 126 pelaku di berbagai daerah.

“Jumlah ini naik signifikan dibanding 2024 yang hanya 36 kasus dan 2023 yang hanya 15 kasus,” kata Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Data FSGI dikumpulkan dari kanal pengaduan serta pemberitaan media massa. Menurut Retno, bentuk kekerasan yang terjadi sesuai klasifikasi dalam Permendikbudristek 46/2023.

Kekerasan fisik mendominasi 45 persen dari total kasus, disusul kekerasan seksual 28,33 persen, kekerasan psikis 13,33 persen, perundungan 6,67 persen, intoleransi 1,67 persen, serta kebijakan yang mengandung kekerasan sebanyak 5 persen.

“Kekerasan fisik masih menempati posisi tertinggi dengan 27 kasus atau hampir separuh dari total kasus, dengan korban sebanyak 73 orang dan yang meninggal mencapai 8 orang yang rentang usianya 8 sampai dengan 17 tahun,” ujarnya.

Kasus kekerasan seksual berada pada posisi kedua dengan 17 kasus dan 127 korban. FSGI mencatat adanya satu guru perempuan yang melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya berusia 16 tahun.

Sedangkan kekerasan psikis tercatat delapan kasus, dengan tiga korban memutuskan bunuh diri akibat depresi berkepanjangan.

Selain itu, empat kasus perundungan juga menimbulkan dampak serius, termasuk pembakaran pondok pesantren di Aceh Besar dan peledakan bom di SMAN 72 Jakarta Utara yang melukai 96 orang.

FSGI juga mencatat tiga kasus kebijakan sekolah yang berujung kekerasan, termasuk ambruknya musala di sebuah pondok pesantren di Sidoarjo yang menewaskan 53 santri.

Tindakan itu dinilai sebagai kelalaian lembaga karena tetap menggunakan bangunan yang sedang dalam proses pembangunan.

Sementara itu, Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menegaskan bahwa kekerasan terjadi di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

“Kasus tertinggi terjadi di jenjang SD yaitu sebanyak 18 kasus (30%),” ujarnya.

Sementara di jenjang SMP yaitu 17 kasus (28,33%); selanjutnya Pondok pesantren sebanyak 8 kasus (13,33%); jenjang MTs ada 3 kasus (5%); jenjang SMA sebanyak 6 kasus (10%), jenjang SMK sebanyak 5 kasus (8,33); dan jenjang PAUD sebanyak 3 kasus (5%).

Para pelaku juga berasal dari berbagai unsur: siswa (41,67 persen), guru (25 persen), kepala sekolah (13,33 persen), pimpinan pesantren, tenaga kependidikan, hingga orang tua dan alumni.

Menurut Fahriza, tingginya kasus siswa sebagai pelaku terjadi karena kekerasan sering berlangsung secara bertahap dan berulang.

“Biasanya korban sudah kerap di bully oleh pelaku (1 orang), namun karena korban diam, tidak melawan, tidak mengadu, maka pelaku meningkatkan kekerasannya secara bertahap dan perilaku itu kemudian diikuti oleh teman-teman,” katanya.

Kasus-kasus tersebut tersebar di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota, yang mencakup wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Utara hingga Papua Tengah.

FSGI mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek 46/2023.

FSGI menekankan pentingnya sekolah tidak menutupi kasus kekerasan dan memperkuat tata kelola, termasuk revisi tata tertib, pembentukan TPPK, serta penyediaan kanal pengaduan yang aman.

Selain itu, FSGI meminta pemerintah daerah dan Kemendikdasmen memperkuat regulasi, menyediakan anggaran, melakukan pelatihan, hingga memfasilitasi sistem informasi penanganan kekerasan.

Mereka juga menekankan perlunya sosialisasi kebijakan, kampanye antikekerasan, serta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah disabilitas.

“Sekolah aman bukan berarti tidak terjadi kekerasan, namun jika terjadi kekerasan maka sistem keamana sekolah bergerak menangani sesuai dengan Permendikbudristek 46/2023,” ujar Retno.

Baca juga artikel terkait HARI HAM SEDUNIA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto