Menuju konten utama

DPR Desak Guru SD Telanjangi 22 Murid Harus Dipecat

Hetifah menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dan menegaskan bahwa sanksi mutasi saja tidak cukup.

DPR Desak Guru SD Telanjangi 22 Murid Harus Dipecat
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, usai melakukan rapat kerja dengan Kementerian Dikdasmen, Kementerian Diktisaintek, dan Kementerian Kebudayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/11/2024). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kasus seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur yang diduga menelanjangi 22 muridnya karena kehilangan uang Rp75.000.

Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dan menegaskan bahwa sanksi mutasi saja tidak cukup, bahkan membuka kemungkinan pemberhentian.

“Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jum’at (13/2/2026).

Hetifah menyatakan tindakan guru tersebut sudah melanggar hak pribadi anak dan berpotensi masuk ranah pidana. Bahkan, Hetifah menilai tindakan tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual.

“Ya, jadi menurut saya tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena sudah melanggar hak-hak pribadi seorang anak dan ini malah jumlahnya sangat banyak sekali. Walaupun memang ada alasan untuk melakukan itu, mungkin dia ingin memastikan bahwa tidak ada di antara anak itu menyembunyikan tapi cara yang digunakan itu apalagi sampai ditelanjangi tentu itu sangat mempermalukan dan juga berpotensi masuk ke dalam tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual,” terangnya.

Ia menegaskan, meskipun guru kerap menghadapi tantangan dalam penegakan disiplin di kelas, tetap harus ada cara lain yang tidak melanggar hak anak.

“Jadi harus ada mungkin teknik-teknik dan trik-trik lain yang bisa dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hak-hak anak juga,” terang dia.

Terkait perkembangan kasus, Hetifah mengaku menerima berbagai laporan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik antar siswa maupun antara guru dan siswa.

Menurutnya, seorang pendidik seperti guru sudah sepatutnya mendisiplinkan anak muridnya dengan baik tanpa harus mempermalukannya.

“Kami mendapatkan berbagai info terkait dengan bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi baik dari sisi sesama siswa ataupun antara guru dengan siswa. Nah ini semuanya tentunya merupakan satu catatan kritis yang tidak boleh kita biarkan berlangsung terus-terus. Kami sangat prihatin dan terus saja berharap berbagai ketentuan berkaitan dengan proses belajar-mengajar bisa mencegah hal-hal ini terjadi,” katanya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto