tirto.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Jamaludin, angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan eks Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 23 Kota Tangerang berinisial SY. Dia menyatakan bahwa guru yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
“Status PNS-nya belum dicabut karena belum ada inkrah, artinya masih diproses di Kepolisian. Yang jelas gurunya sudah kami tugaskan di Dinas Pendidikan untuk membantu administrasi. Untuk tugas mengajar saya off dulu karena sedang diperiksa Polres,” ujar Jamaludin dikutip Kamis (21/08/2025).
Jamaludin menyebut, saat ini proses hukum masih berjalan di kepolisian. Karena itu, pihaknya menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Ya sekarang sedang diproses di kepolisian, jadi kita tinggal tunggu saja. Karena kedua belah pihak mengklaim, baik pihak pelapor maupun terlapor sama-sama mengklaim benar. Kita tunggu aja hasil dari polisi,” kata Jamaludin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Tiara Ramadhani, kembali mendampingi dua orang lain yang diduga korban dari SY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami telah melakukan pendampingan dua korban lain dari pelaku pelecehan seksual mantan Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang pada selasa 19 Agustus 2025” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Saat dikonfirmasi bahwa ia membenarkan adanya dugaan korban baru yaitu anak-anak di bawah umur dan seorang pria dewasa yang mengaku sebagai korban. "Iyaa, korban adalah anak-anak dibawah umur dan dewasa," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku berinisial SY agar segera melapor pihak ya siap mendampingi korban dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian maupun pemenuhan hak-hak korban melalui UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Tangerang.
“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, silakan hubungi kami agar bisa mendapatkan pendampingan hukum,” kata Tiara.
Tiara Ramadhani menegaskan kasus ini harus diproses sesuai hukum tanpa adanya upaya penyelesaian damai. “Tidak ada ‘damai’ untuk pelaku pencabulan. Kami berharap pelaku segera diproses hukum,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari Kasus dugaan pelecehan seksual SMPN 23 Tangerang setelah kuasa hukum korban, Tiara Nasution, melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan wakil kepala sekolah berinisial SY terhadap siswi kelas 7.
Tiara menyampaikan, perbuatan itu diduga terjadi tiga kali pada Mei 2025. Korban disebut tak mampu melawan karena ketakutan.
“Pelaku adalah wakil kepala sekolah berinisial SY. Korban tidak bisa berteriak atau melawan karena takut, dia hanya pasrah,” ujar Tiara, Selasa (12/8/2025).
Laporan resmi atas dugaan pelecehan seksual ini telah diajukan ke pihak kepolisian pada 25 Juni 2025.
=====Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































