Menuju konten utama

Akses NIK Kena Tarif, Kemendagri Bantah Jual Data Penduduk

Penerapan tarif akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

Akses NIK Kena Tarif, Kemendagri Bantah Jual Data Penduduk
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat diwawancara wartawan usai konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan termasuk di antaranya NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data. Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil.

"Semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil," kata Zudan saat dihubungi Tirto pada Selasa (19/4/2022).

"Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," imbuhnya.

Zudan menjamin keamanan NIK yang dibagikan kepada perusahaan swasta tersebut. Karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mengakses.

"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang diberikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum." ungkap Zudan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya kerja sama dengan dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

"Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa penerapan tarif atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

"Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," imbuhnya.

Nantinya hasil PNBP akan dimanfaatkan untuk biaya perawatan sistem dan juga ruang penyimpanan data milik Ditjen Dukcapil.

"PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna," pungkas Zudan.

Baca juga artikel terkait DATA PENDUDUK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky