tirto.id - Sejumlah warga tampak masih mendatangi sebuah ruko yang diketahui menjadi kantor aplikasi Worldcoin di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, hingga Selasa (6/5/2025) siang.
Sejumlah warga masih berharap dapat melakukan verifikasi data secara langsung. Padahal, ruko tersebut sudah berada dalam kondisi tertutup rapat.
Mereka hendak melakukan pemindaian data retina atau iris mata untuk keperluan pendaftaran di aplikasi Worldcoin, agar nantinya bisa mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
Mulyana (38), seorang warga yang tinggal di Gabus, Tambun Utara, mengaku rela datang jauh-jauh ke ruko tersebut karena alasan ekonomi.
Uang imbalan sebesar Rp300 ribu yang dijanjikan kepada para pemberi data, menurut Mulyana cukup untuk menopang kebutuhan ekonominya sehari-hari. Terlebih lagi, ia mengaku saat ini dirinya tengah kesulitan untuk mencari pekerjaan yang pasti.
“Iya, sulit banget [mencari pekerjaan]. Zaman sekarang sulit banget. Makanya saya ikut program ini untuk apa? Biar membantu perekonomian saya gitu,” tutur Mulyana kepada reporter Tirto di lokasi, Selasa (6/5/2025).
Mulyana menyebut dirinya telah mendaftarkan diri untuk menyerahkan data retina matanya sejak Sabtu (3/5/2025) lalu. Ia dijadwalkan untuk melakukan aktivitas pemindaian data retina pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Namun, sesampainya di lokasi, ia justru mendapati ruko tersebut dalam keadaan tertutup. Ia mengaku tidak mendapatkan informasi perihal penutupan ruko itu, karena ia masih bisa mengakses aplikasi Worldcoin seperti biasa.
“Masih bisa dibuka [aplikasinya]. Ya karena saya, apalagi kami rakyat kecil ya, tidak tahu apa-apa, gitu. Makanya yaudah lah ikut aja gitu,” ucapnya.
Meskipun tergiur dengan bayaran sebesar Rp300 ribu, Mulyana sebenarnya tetap menyimpan kekhawatiran. Ia khawatir, sebab ia tak tahu untuk apa sebenarnya data retina matanya itu dipergunakan.
“Ada kekhawatiran, di hati juga ada. Mungkin disalahgunakan apa gimana, tapi yaudah lah mungkin cuma hanya HP, modal HP, masa kayak gitu sih,” tutur Mulyana.
Rizky (24), seorang mahasiswa yang rumahnya tak jauh dari kantor Worldcoin juga masih datang ke lokasi, meski sudah tutup. Ia mengaku tertarik untuk menyerahkan data retina matanya kepada aplikasi Worldcoin karena ia sempat percaya dengan keabsahan aplikasi itu.
Ia memberanikan diri untuk mendaftar setelah diajak oleh seorang temannya. Ia menjadi semakin percaya setelah melihat situs resmi aplikasi itu, yang ternyata berasal dari luar negeri.
“Awalnya ikut teman, karena ini event bagus dari luar negeri. Terus lihat di website resminya itu kayak terpercaya gitu. Jadi oh yaudah saya ikutan juga. Eh setelah dicek, ternyata [kantornya] ada di dekat rumah,” ujar Rizky.
Rizky menyebut proses pendaftaran di aplikasi itu berjalan dengan sangat mudah. Ia hanya perlu menyerahkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan juga umur.
“Mudah banget [proses pendaftarannya]. Cuma verifikasi KTP, sama umur saja, nomor induk KTP,” kata Rizky.
Rizky kemudian dijadwalkan untuk melakukan aktivitas pemindaian retina mata pada hari ini. Ia sempat menduga, pemindaian retina matanya itu nantinya akan dipergunakan untuk pengumpulan data pribadi manusia. Oleh karenanya, ia mengaku sempat khawatir untuk menyerahkan data itu.
“Kalau dilihat di proyeknya itu untuk pengumpulan data pribadi manusia gitu. Kalau kekhawatiran ada,” ucapnya.
Setelah aplikasi Worldcoin itu dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Rizky mengatakan dirinya tidak akan lagi melanjutkan proses verifikasi pendaftaran.
Pasalnya, ia khawatir untuk melakukan pendaftaran ketika belum ada legalitas yang jelas dari pihak pemerintah.
“Khawatir kalau dari pemerintahannya belum ada apa-apa. Belum legal kan. Bersyukur sih karena pemerintah cepat merespons ini semua,” tutupnya.
Sebelumnya, Kemkomdigi sudah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (4/5/2025), dikutip dari Antara.
Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara sebagai penyelenggara aplikasi dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































