tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan bahwa nasib anggota DPR nonaktif buntut aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu masih menunggu hasil rekomendasi mahkamah partai. Hingga saat ini, katanya, DPR belum menerima surat resmi terkait hasil pemeriksaan internal dari partai politik yang bersangkutan.
“Kan kami sampaikan, itu mahkamah partainya udah melakukan sidang belum. Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kami,” ujar Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (17/10/2025).
Cucun menyebut mekanisme penanganan kasus anggota DPR harus melewati Mahkamah Partai sebelum masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga, katanya, DPR belum berwenang mengurusi hal itu sebelum ada hasil dari mahkamah partai.
Terlebih, kata Cucun, DPR akan menunggu resume pemeriksaan yang dilakukan mahkamah partai sebelum menentukan tindak lanjut terhadap para anggota yang dinonaktifkan.
“Ternyata mahkamah partainya tidak akan tidak bersalah, MKD juga. Misalkan sejauh mana ukurannya, pelapornya juga kan kami akan lihat nanti pelapornya seperti apa. Ini nanti ada mahkamah partai memberikan satu resume daripada hasil pemeriksaan-pemeriksaannya,” katanya.
Terkait kabar sidang MKD yang disebut akan digelar dalam waktu dekat, Cucun menyebut belum mendapatkan pembaruan resmi.
“Sampai sekarang saya belum lihat,” katanya.
Sebagai informasi, lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.
Sementara itu, Partai Nasdem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























