Menuju konten utama

Setjen DPR Proses Surat MKD terkait Setop Gaji Sahroni dkk

Setjen DPR akan mendiskusikan bersama pimpinan DPR soal penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR berstatus nonaktif.

Setjen DPR Proses Surat MKD terkait Setop Gaji Sahroni dkk
Sejumlah mahasiswa Fisip Universitas Tanjungpura berunjukrasa di DPRD Kalimantan Barat, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nz

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengaku telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota dewan yang dinonaktifkan tidak mendapatkan gaji hingga tunjangan. Dia akan memproses surat dari MKD DPR itu.

“Kami sudah menerima surat pimpinan MKD,” kata Indra saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Dengan demikian, Indra memastikan permintaan tersebut akan didiskusikan dengan pimpinan DPR. Lalu, soal mekanisme penghentian gaji dan tunjangan akan dijadikan acuan pihak Kesetjenan DPR untuk menindaklanjuti surat MKD itu.

“Dan jadi acuan kami untuk menindaklanjuti surat tersebut,” kata Indra.

Sejumlah partai politik mengambil langkah menonaktifkan anggotanya di DPR RI sebagai respons atas gelombang demonstrasi yang meluas dan berujung ricuh di berbagai daerah. Keputusan ini diambil setelah perilaku dan pernyataan sejumlah anggota DPR dinilai nirempati dan memantik kemarahan masyarakat.

Mereka yakni Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN. Lalu Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Serta, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem.

Langkah penonaktifan sejumlah kader partai di DPR RI ini pun menuai sorotan. Sebagian kalangan mengaku puas atas langkah penonaktifan kader partai problematik itu.

Namun, tak sedikit pula yang menilai langkah ini masih menimbulkan kebingungan dan tak tegas. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan kejelasan status hukum dari penonaktifan tersebut, termasuk apakah langkah itu juga berarti pemecatan secara resmi dari keanggotaan di DPR RI.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto