tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menyatakan, aksi penjarahan rumah yang dialami para anggota DPR RI nonaktif harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan dalam putusan etik. MKD menilai penjarahan yang terjadi akibat beredarnya berita bohong terkait kenaikan gaji dan tunjangan hingga desakan masyarakat yang ingin DPR RI dibubarkan.
Hal ini dibacakan Imron terkait putusan status keanggotaan terhadap lima anggota DPR RI, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Eko Hendro Purnomo. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
“Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Teradu V Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron dalam persidangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kemudian, Imron mengatakan, Sahroni seharusnya lebih bijak melontarkan kalimat saat tengah berbicara di depan umum. Dengan begitu, Sahroni tak seharusnya mengucapkan kata-kata kasar dalam pemilihan setiap kalimatnya.
“Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Imron.
“Seharusnya Teradu V Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas,” tambah Imron.
Lalu, hal serupa juga terjadi pada anggota dewan nonaktif lainnya, yakni Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Patrio, yang juga mengalami penjarahan rumah. Dengan demikian, penjarahan rumah yang terjadi pada Uya Kuya dan Eko Hendro Patrio juga menjadi pertimbangan sebagai hal meringankan dalam putusan etiknya.
“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu III (Uya Kuya) dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu III harus dipulikan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” ucap Imron.
“Bahwa karena berita bohong tersebut rumah Teradu IV Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan,” tambahnya.
Berdasarkan putusan sidang, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan, dan Eko Hendro Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan. Sementara itu, MKD DPR RI memutuskan kembali mengaktifkan status keanggotaan Uya Kuya karena dinilai tak terbukti melanggar kode etik.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































