tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta Wakil Ketua DPR nonaktif, Adies Kadir, untuk mempersiapkan bahan lengkap sebelum melakukan wawancara atau doorstop dengan wartawan.
Adies sebelumnya sempat melontarkan pernyataan terkait rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang menuai reaksi negatif dari masyarakat hingga berujung aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025 lalu.
“Teradu I Adies Kadir, harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media. Apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis dan agar Teradu I Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, dalam ruang sidang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Putusan MKD DPR RI memutuskan Adies Kadir tak melanggar kode etik DPR RI. Meski begitu, Imron mengatakan, MKD meminta politikus Partai Golkar itu agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, MKD melihat Adies tak terbukti memiliki niat untuk merendahkan pihak manapun, apalagi Adies telah melakukan klarifikasi atas kekeliruan informasi yang disampaikannya.
“Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapapun. Klarifikasi yang dilakukan teradu I, Adies Kadir sudah sangat tepat,” ucap Imron.
Maka demikian atas pertimbangan tersebut, MKD memutuskan agar status keanggotaan Adies harus diaktifkan kembali. Dengan demikian, jabatan Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI bisa kembali berlaku.
“Bahwa karena itu nama baik Teradu I Adies Kadir harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI,” terang Imron.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan hasil putusan etik terhadap lima anggota dewan nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan dalam gelombang aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan putusan sidang, Adang mengatakan MKD DPR RI memutuskan kembali mengaktifkan status keanggotaan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan Anggota Komisi IX, Surya Utama atau Uya Kuya. Adang menyebut putusan tersebut disepakati karena Adies Kadir dan Uya Kuya dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.
“Menyatakan teradu I, Dr. Insinyur Haji Adies Kadir S.H. M.Kum, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang membaca putusan di ruang sidang, Rabu (5/11/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































