tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan agar status keanggotaan Surya Utama atau Uya Kuya di DPR RI kembali diaktifkan. MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik atas tindakannya yang berjoget di agenda Sidang Tahunan MPR DPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu.
Mendengar putusan tersebut, Uya Kuya menerima dan menghargai keputusan dari MKD.
“Kami hargai keputusan dari MKD dan saya menerima dan seperti yang tadi dilihat,” ucap Uya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut politikus PAN ini, MKD sudah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti aduan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang ada. Uya Kuya pun memastikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk ke depannya.
“Menurut saya sangat profesional sekali sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” kata Uya.
“Ya, pasti kita semua manusia harus belajar lah,” imbuhnya Uya.
Selanjutnya, Uya Kuya akan melaporkan hasil keputusan MKD ke mahkamah kehormatan PAN sebagai partai yang menaunginya.
Lima anggota DPR RI nonaktif sebelumnya datang menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait nasib status keanggotaannya di Gedung DPR RI pada Rabu (5/11/2025). Salah satu yang hadir adalah Uya Kuya.
Berdasarkan keputusan hasil sidang etik, MKD memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar etik.
“Teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































