Menuju konten utama

Kuasa Hukum Bechi Keberatan Sidang Digelar Secara Daring

Kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU Kejati Jatim.

Kuasa Hukum Bechi Keberatan Sidang Digelar Secara Daring
Polisi berjaga di sekitar Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Asmaul

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak masuk akal. Mereka menilai dakwaan terhadap Bechi tak masuk akal.

Pasalnya, menurut tim kuasa hukum, sidang terkesan dipaksakan digelar secara daring atau online.

"Kami ajukan eksepsi," jelas anggota tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika saat dihubungi Tirto, Senin (18/7/2022).

Selain terkait dakwaan, tim kuasa hukum juga keberatan dengan persidangan masih digelar secara daring.

"Mencari kebenaran materiil kok berlindung dibalik isi virus Covid. Sulit diterima logika keadilan. Hanya logika rekayasa saja yang bisa memahami proses peradilan seperti ini. Banyak sidang pidana sudah offline. Semoga keberatan kami ini bisa diterima hakim," kata Gede Pasek.

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa pihaknya dipersulit mendapatkan BAP secara lengkap. Persidangan yang dihadapi Bechi menurut Gede Pasek sangat aneh.

"Masak hanya majelis saja yang diberikan [BAP] dan pihak terdakwa tidak. Kami harus berdebat dan bersurat ke majelis hakim untuk bisa JPU memberikannya. Aneh saja saya melihat sidang pidana begini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang memimpin 10 tim jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa Bechi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Selain itu juga Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) menjadi terdakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap beberapa santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Subchi merupakan putra Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Namun sayangnya, dikarenakan Subchi merupakan putra Kiai, dia kerap dilindungi. Bahkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan disebut fitnah.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN DI PESANTREN JOMBANG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto