Menuju konten utama

Bechi Terdakwa Pencabulan Santri Dituntut 16 Tahun Penjara

Ketua tim penasihat hukum Bechi, Gede Pasek Suardika menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.

Bechi Terdakwa Pencabulan Santri Dituntut 16 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (tengah) berjalan keluar ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - Anak kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (Bechi) dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin 10 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya usai memimpin Tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Antara.

Mia menjelaskan, Pasal 285 KUHP hukuman maksimalnya 12 tahun. Lalu ditambah sepertiga hukuman dari Pasal 65 KUHP, yaitu empat tahun maka total tuntutan 16 tahun.

JPU, lanjut dia, juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujarnya.

Respons Pengacara Bechi

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," ujar Pasek.

Pasek berencana pekan depan melakukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," kata dia.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban.

penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.

Menurutnya tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.

"Semoga majelis hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkas Sayuti.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN SANTRIWATI DI JOMBANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky