tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, putra pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dengan pasal berlapis.
Pada sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup, Senin (18/7/2022) itu, Bechi didakwa dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan.
"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya, Senin (18/7/2022) dilansir dari Antara.
Mia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Segala dakwaan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Dari pantauan Antara di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Ratusan petugas Polrestabes Surabaya disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut agar keamanan tetap kondusif.
Sidang pada hari ini ditunda dan dilanjutkan pekan Senin (25/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa MSAT.
Terdakwa MSAT alias Bechi sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.
Bechi diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang ada di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka MSAT karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat.
Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu lolos karena perlawanan dari santri setempat.
Kasus ini semakin mendapatkan sorotan publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan ribuan personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren guna menangkap tersangka.
Hingga akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Editor: Bayu Septianto