tirto.id - MSAT adalah anak kiai Jombang Muhamad Muchtar Mu'thi, yang sedang ramai jadi perbincangan karena sudah lama menjadi DPO polisi dalam kasus pencabulan santriwati.
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi adalah putra dari pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Ia menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Mas Bechi lahir pada 20 Juni 1980. Pria berusia 42 tahun ini, dalam DPO yang diterbitkan Polda Jatim, disebutkan memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval.
Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.
Bechi dikenal memiliki ilmu metafakta. Ilmu inilah yang dijadikan modus pencabulan dan pemerkosaan santriwati. Bechi akan berpura-pura mengajak santriwati untuk menjadi relawan kesehatan metafakta.
Saat seleksi relawan itulah, korban dijanjikan ditransfer ilmu dan diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tidak masuk akal.
Bechi tidak menyerah dan terus membujuk korban sampai akhirnya ia memperkosa korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
MSAT Ditetapkan Tersangka
Polisi pertama kali menerima laporan kasus pencabulan Mas Bechi pada tahun 2019. Laporan tersebut diterima dengan No.LP:LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. MSAT tidak langsung bersikap kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan.
Berkas perkara pencabulan anak kiai Jombang ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.
Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
MSAT tidak menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022.
Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga memperkosa santriwati yang ada di ponpesnya.
Setelah melalui proses panjang, Polda Jatim menahan MSAT (42). Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.
"Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Nico.
Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.
Editor: Iswara N Raditya