Menuju konten utama

Kompolnas: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Tak Kooperatif

Kompolnas berharap tersangka dugaan pencabulan MSAT menyerahkan diri. Hal itu lebih terhormat ketimbang menghindar.

Kompolnas: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Tak Kooperatif
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons perihal MSAT, anak kiai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren daerah Jombang, Jawa Timur, yang hingga kini masih berupaya ditangkap pihak kepolisian.

"Kasus ini penanganannya sangat lama karena tersangka tidak kooperatif, meski sudah dua kalah dalam praperadilan. Bahkan sekarang yang bersangkutan (masuk) daftar pencarian orang," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, ketika dihubungi Tirto, Kamis (7/7/2022).

Karena kasus sudah P21 alias berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik wajib untuk dapat menangkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Lebih terhormat jika tersangka menyerahkan diri, menurut Poengky.

Bila ada pihak-pihak yang menghalangi pengusutan perkara, maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalangi keadilan.

"Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada hak istimewa. Keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelaku kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Apalagi tersangka tidak punya iktikad baik untuk kooperatif dan menyerahkan diri," lanjut Poengky.

Jika alasannya tersangka menjadi korban fitnah, silakan dibuktikan dalam pengadilan. Poengky berharap masyarakat mendukung proses hukum yang semestinya lantaran semua orang sama di hadapan hukum dan tidak ada yang kebal hukum.

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli NA, yang mantan santriwati. Lantas dia ditetapkan menjadi tersangka. Setelah tiga tahun, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN SANTRIWATI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky