tirto.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memeriksa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau kerap disapa Muchdi Pr, terkait kasus aktivis Munir Said Thalib, pada Jumat (21/11/2025).
"Iya [Komnas HAM memeriksa Muchdi]" kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).
Meski begitu, Anis masih enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang digali terhadap Muchdi yang sempat menjadi Komandan Kopassus tersebut.
"Gak bisa saya sampaikan," ujarnya.
Diketahui, pada 2008, Muchdi menjadi tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan pembunuhan berencana atau turut serta melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Kasus ini jadi perhatian luas karena baru pertama kali seorang pejabat tinggi intelijen diadili dalam kasus pembunuhan politik era demokrasi.
Awalnya, banyak saksi yang memberikan keterangan memberatkan terhadap Muchdi. Kesaksian itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, saat berjalannya persidangan, saksi malah mencabut keterangannya.
Kemudian, Majelis Hakim membebaskan Muchdi dari semua dakwaan karena tidak terdapat cukup bukti yang mengaitkan dirinya dengan pembunuhan Munir dan keterangan saksi dianggap tidak konsisten.
Pada 2024, Komnas HAM sempat mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Munir. Setidaknya, ada empat poin dalam perkembangan penyelidikan kasus ini.
Salah satunya adalah tim mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir. Beberapa di antaranya, putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































