tirto.id - Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Posisi tersebut akan ia emban debgab masa jabatan 2026-2031 usai mengucap sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, Rabu (9/9/2026).
Sunarto menyampaikan, dasar hukum pengangkatan Sarjito merujuk pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026.
"Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9/P tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026, saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," kata Sunarto di hadapan Sarjito dan jajaran pejabat OJK yang menyaksikan pelantikan tersebut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh Sarjito.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalil apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapa pun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun," kata Sarjito.
Dalam sumpahnya, ia juga berkomitmen menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penunjukan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS tidak terlepas dari rekam jejaknya di OJK. Ia pernah menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, serta Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen sebelum memasuki masa pensiun.
Di luar jabatan struktural tersebut, Sarjito juga pernah dipercaya memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satuan tugas lintas lembaga tersebut bertugas memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal dan investasi bodong di Indonesia.
Penunjukan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS bukan tanpa alasan. Rekam jejaknya di lingkungan OJK terbilang panjang, mulai dari posisi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, hingga terakhir menjabat Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen sebelum memasuki masa pensiun.
Di luar jabatan struktural tersebut, Sarjito juga pernah dipercaya memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), satuan tugas lintas lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menindak praktik pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal lainnya di Indonesia.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































