tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah aset termasuk kendaraan yang disita milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarjo, diduga bersumber dari pengaturan bisnis batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik memeriksa Japto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kukar, Selasa (30/6/2026). Budi mengatakan penyidik masih mencari tahu sosok tersangka yang berkaitan dengan sejumlah aset dalam penguasaan Japto.
"Jadi, aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis ya dalam tata kelola batu bara di Kukar. Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan disita, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Budi mengatakan aset yang disita dari Japto diduga berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi dalam kasus ini. KPK juga masih mendalami tersangka yang memberikan sejumlah uang kepada Japto. Japto diduga menerima uang dari salah satu tersangka korporasi dalam kasus ini, yang kemudian dibelikan sejumlah aset termasuk kendaraan.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait ya dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka itu. Sehingga aset-aset saudara JPT kemudian dilakukan penyitaan. Sehingga penyitaan terhadap aset-aset tersebut ya kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam tahap ini tapi juga untuk asset recovery di tahap awal," ujar Budi.
Budi menyebut, penyidik juga masih mendalami apakah tindakan yang dilakukan Japto termasuk dalam perbuatan melawan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita lihat nanti ya seperti apa para pihak yang kemudian punya bukti yang kuat ya bahwa pihak-pihak tersebut kemudian memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, memenuhi unsur-unsur pencucian uang ya, TPPU-nya. Nah nanti kita akan lihat ya pihak-pihak siapa saja di situ," tutur Budi.
Dalam kasus ini, Japto sempat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/4/2026). Rumah Japto juga digeledah dan KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.
Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari atas pemberian izin pertambangan batu bara.
KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS). Sejumlah perusahaan ini, diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi untuk Rita.
Sementara, Rita telah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara atas penerimaan gratifikasi senilai Rp110 miliar. Namun, Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































