Menuju konten utama

Diperiksa KPK, Eks Menpora Dito Dicecar soal Kunjungan ke Arab

Dito mengaku diperiksa penyidik terkait kunjungannya ke Arab Saudi saat masih menjabat sebagai Menpora bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Diperiksa KPK, Eks Menpora Dito Dicecar soal Kunjungan ke Arab
Mantan Menpora, Dito Ariotedjo, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Dito mengaku diperiksa untuk tersangka dari pihak swasta dalam kasus itu. Dua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru, kan, kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex," kata Dito kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Dito mengaku diperiksa penyidik terkait kunjungannya ke Arab Saudi saat masih menjabat sebagai Menpora bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Lebih karena waktu itu, kan, saya ada dalam lokasi di Arab Saudi pas pertemuan dengan MBS (Mohammed bin Salman) kan kebetulan mertua juga terkait dengan asosiasi," ujar Dito.

Dia mengaku hanya dicecar total 10 pertanyaan oleh penyidik komisi antirasuah itu. Dia mengatakan tak ada pertanyaan soal dugaan pemusnahan barang bukti di Kantor Maktour.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Dito. Dia sempat diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama, Jumat (23/1/2026).

Saat itu, Dito juga didalami soal kunjungannya ke Arab Saudi, yang diduga menjadi awal mula pemberian kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk Indonesia.

Sebelum Asrul dan Ismail, KPK telah menetapkan dua tersangka—pihak penyelenggara negara. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam kasus ini, diduga terdapat sejumlah pemberian dari pihak travel melalui asosiasi untuk pihak Kementerian Agama. Pemberian tersebut dilakukan atas pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga artikel terkait DITO ARIOTEDJO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama