tirto.id - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi dari pihak mana pun, terlebih menjelang perayaan Lebaran. Budi menyebut masa menjelang hari raya menjadi waktu yang rentan terjadinya pemberian gratifikasi kepada aparat negara.
"Tapi memang potensi penerimaan gratifikasi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, cuma memang menjelang hari raya ini kan menjadi waktu-waktu yang rentan untuk kemudian menerima gratifikasi," kata Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak swasta untuk tidak serta-merta memberikan sesuatu kepada ASN karena jasa ataupun pelayanan publik. Budi mengingatkan bahwa pemberian atau hadiah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi ASN maupun masyarakat yang bersangkutan.
"Juga kami mengimbau untuk tidak memberikan sesuatu atau memberika hadiah kepada penyelenggara negara atau ASN,karena itu berpotensi menimbulkan benturan konflik kepentingan," ujarnya.
Budi menuturkan, bagi ASN yang tidak bisa menolak gratifikasi karena sejumlah keadaan, maka dipersilakan untuk melaporkannya ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online atau gol.kpk.go.id.
"Atau juga dapat disampaikan laporannya kepada unit pengelola gratifikasi yang ada di masing-masing instansi. Tentu ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan," jelasnya.
Selain terkait gratifikasi, Budi juga mengimbau ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik, baik yang berstatus barang milik negara (BMN) maupun barang milik daerah (BMD).
"Itu diimbau jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, karena memang kami melihat kendaraan dinas itu rentan untuk digunakan dalam kegiatan-kegiatan pribadi," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































