Menuju konten utama

KPK Imbau ASN Tolak Gratifikasi dan Tak Mudik Pakai Mobil Dinas

KPK imbau ASN tak menerima gratifikasi yang kian marak jelang Lebaran dan tidak memakai mobil dinas untuk mudik.

KPK Imbau ASN Tolak Gratifikasi dan Tak Mudik Pakai Mobil Dinas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Budi Prasetyo mengatakan KPK telah mengamankan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026) beserta barang bukti yang belum bisa dirinci. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi dari pihak mana pun, terlebih menjelang perayaan Lebaran. Budi menyebut masa menjelang hari raya menjadi waktu yang rentan terjadinya pemberian gratifikasi kepada aparat negara.

"Tapi memang potensi penerimaan gratifikasi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, cuma memang menjelang hari raya ini kan menjadi waktu-waktu yang rentan untuk kemudian menerima gratifikasi," kata Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak swasta untuk tidak serta-merta memberikan sesuatu kepada ASN karena jasa ataupun pelayanan publik. Budi mengingatkan bahwa pemberian atau hadiah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi ASN maupun masyarakat yang bersangkutan.

"Juga kami mengimbau untuk tidak memberikan sesuatu atau memberika hadiah kepada penyelenggara negara atau ASN,karena itu berpotensi menimbulkan benturan konflik kepentingan," ujarnya.

Budi menuturkan, bagi ASN yang tidak bisa menolak gratifikasi karena sejumlah keadaan, maka dipersilakan untuk melaporkannya ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online atau gol.kpk.go.id.

"Atau juga dapat disampaikan laporannya kepada unit pengelola gratifikasi yang ada di masing-masing instansi. Tentu ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan," jelasnya.

Selain terkait gratifikasi, Budi juga mengimbau ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik, baik yang berstatus barang milik negara (BMN) maupun barang milik daerah (BMD).

"Itu diimbau jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, karena memang kami melihat kendaraan dinas itu rentan untuk digunakan dalam kegiatan-kegiatan pribadi," terangnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana